Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Motif Pembunuhan Wanita di Mencirim soal Sepele, Gegara Diajak Jalan-jalan ke Berastagi

Reporter :  Ari
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka pembunuhan terhadap wanita di Mencirim, tersangka kesal diajak rekreasi./Ist
Ukuran Huruf
A A Sedang

NusantaraTerkini.co, DELISERDANG - Polisi mengungkap motif pembunuhan yang merenggut nyawa wanita bernama Rita Jelita Boru Sinaga (24) di rumah Jalan Glugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang. 

Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menyampaikan dari pemeriksaan terungkap kalau tersangka Lie Pin Chen alias Joni (42) kesal, karena korban mengajak rekreasi ke Berastagi

"Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal saat Rita mengajak tersangka untuk bertamasya ke Berastagi," katanya, Senin (17/6/2024). 

Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri

Namun, ajakan kekasihnya ditolak tersangka dan korban terus memaksa hingga akhirnya Joni hilang kesabaran dan akhirnya mencekik leher korban hingga tewas. 

Usai membunuh korban, tersangka panik dan kemudian menyusun rencana untuk menutupi perbuatannya. Pelaku lalu mengambil sarung dan menggantungkannya di plafon dapur. 

"Setelah itu tersangka membawa jenazah korban ke dapur meletakkannya di bawah sarung yang tergantung. Tersangka kemudian memanggil warga untuk memberitahukan jika korban tewas bunuh diri," jelas Bambang. 

Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka

Informasi tewasnya korban ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sunggal, Kapolsek melanjutkan saat keluarga korban, polisi dan warga datang ke rumah sudah mendapati korban tergelatak di lantai dapur dan tidak bernyawa lagi. 

"Warga saat itu menduga korban tewas bunuh diri. Namun pihak keluarga curiga hingga kita melakukan penyelidikan dan membekuk tersangka," katanya. 

Dari tangan tersangka turut disita barang bukti sarung, 1 dan alas tempat tidur warna hijau (ambal). Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga : BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashish: Kenali Narkotika Berdaya THC Tinggi Ini

Diketahui, korban ditemukan tewas tak wajar di rumahnya di Jalan Diski Glugur Rimbun, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, awal Juni 2024 kemarin.

Saat ditemukan, teman pria korban bernama Joni mengatakan kalau korban meninggal dunia karena gantung diri pakai sarung. Namun, pihak keluarga korban merasa janggal atas kematian korban dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sunggal atas dugaan pembunuhan.

Pantauan NusantaraTerkini.co di rumah korban, terlihat garis polisi telah terpasang. Adanya garis polisi ini menjadi tindak pidana yang terjadi. Salah seorang warga sekitar, Sutarni (70) mengatakan kalau Rita ditemukan tak bernyawa pada Sabtu (1/6/2024) pagi silam.

Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026

Sutarni menjelaskan sebelum tewas, korban dan kekasihnya sempat cekcok karena korban ingin rekreasi ke Berastagi, namun pelaku menolak. "Udalah ah, gak kerjaan itu (pergi ke Berastagi)," kata tetangga korban.

Tak lama setelah cekcok, korban ditemukan tak bernyawa. Joni yang tinggal bersama dengan korban bilang kalau Rita tewas karena gantung diri pakai kain sarung.

"Subuh-subuh suaminya (belum menikah resmi) datang ketuk pintu, bilang kalau istrinya sudah pergi (meninggal), kata suaminya bunuh diri, entah betul entah tidak. Mereka tinggal berdua saja, ini rumah kontrakan," ujar tetangga korban. 

Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi

Kabar kematian korban seketika menyebar, dan sempat menjadi viral karena videonya sempat menyebar di media sosial. Tak lama berselang, polisi kemudian turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

(cw5/nusantaraterkini.co) 

Baca Juga : Tiga Pria Diamankan Perihal Sabu, Pelaku Mengaku Barang dari Siantar