Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

MoU Kejagung dan Operator Telekomunikasi soal Penyadapan Diharap Bukan untuk Penyalahgunaan Kekuasaan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pengamat Telekomunikasi ITB, Ian Yosep. (Foto: dok youtube ITB)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini meneken nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk., terkait dengan dukungan penegakan hukum yakni soal penyadapan.

Tampaknya kebutuhan penyadaapan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat akan privasi dan keamanan data mereka. Namun, pengamat telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosep menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu mengkhawatirkan hal tersebut.

Karena menurutnya, kerja sama ini sebenarnya sudah terjalin sejak lama, dan pemasangan perangkat penyadapan ini dilakukan di kasus tertentu, untuk kebutuhan penyidikan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

BACA JUGA: Kasus Chromebook Senilai Rp9,9 Triliun, Nadiem Makarim Lempar Senyum saat Penuhi Panggilan Kejagung

Ian juga menyatakan kalau kerja sama ini tidak akan menghalangi kebebabasan masyarakat untuk berbagi pandangan politiknya, karena menurutnya, masalah politik dan masalah hukum yang ditangani Kejagung jauh berbeda.

"Penandatanganan ini hanya pembaruan kerja sama. Tidak perlu khawatir, karena beda kasus (dengan masalah politik). Kecuali kalau memang orang tersebut menyebarkan berita hoaks, atau melanggar UU ITE," katanya, Jumat (27/6/2025).

Namun, Ian berharap tidak ada pihak tertentu yang memanfaatkan kerja sama ini untuk penyalahgunaan kekuasaan. Karena menurutnya, sadap-menyadap untuk kebutuhan hukum ini juga dilakukan oleh negara-negara lain.

"Jadi Kejagung tidak bisa asal sadap, karena melanggar privasi pengguna, apalagi sekarang sudah ada UU PDP," tegasnya.

Jangan Langgar Privasi

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mewanti-wanti agar upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat terkait soal penyadapan.

Sudding menilai MoU ini merupakan langkah strategis dan relevan, khususnya dalam pelacakan buronan, pengumpulan bukti digital, serta akses data pendukung dalam proses hukum.

Namun ia menekankan, penggunaan teknologi khususnya penyadapan dan akses informasi pribadi harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara.

“Dalam negara hukum yang demokratis, prinsip check and balance adalah fondasi yang tidak boleh diabaikan, apalagi saat negara diberikan kewenangan untuk mengakses ranah privat warga. Upaya penegakan hukum jangan sampai melanggar privasi masyarakat," ujar Sarifuddin Sudding.

"Penegak hukum tidak boleh serta merta melakukan penyadapan tanpa tujuan hukum yang jelas, dan tentunya harus memenuhi kriteria dan mekanisme yang ada,” sambungnya.

Sudding menegaskan, nota kesepahaman yang mencakup pemasangan perangkat penyadapan dan penyediaan rekaman informasi telekomunikasi harus diawasi ketat. Sehingga menurutnya, penyadapan tidak menimbulkan pelanggaran privasi, penyalahgunaan wewenang, atau pengawasan yang berlebihan (surveillance overreach).

"Kami menyadari urgensi penegakan hukum, khususnya dalam kasus-kasus besar dan pelacakan Daftar Pencarian Orang (DPO), yang memang memerlukan pendekatan teknologi tinggi," kata Sudding.

"Perlu ditegaskan bahwa penyadapan dan akses terhadap informasi komunikasi pribadi memiliki sensitivitas tinggi yang diatur secara ketat dalam undang-undang," sambung dia.

Sudding juga menjelaskan penyadapan dan akses informasi komunikasi pribadi adalah tindakan sensitif yang telah diatur secara ketat dalam Undang-Undang ITE dan UU Telekomunikasi. Kedua UU tersebut mewajibkan adanya proses hukum yang jelas dan terukur.

Karena itu, Komisi III DPR mengingatkan kerja sama seperti ini harus tetap dilandasi kerangka regulasi dan pengawasan yang transparan.

"Penyadapan dan akses terhadap komunikasi pribadi merupakan tindakan yang sangat sensitif, sehingga harus dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Sudding.

BACA JUGA: Kejagung Sita Uang Rp 11 Triliun dari Kasus CPO: Terbesar Sepanjang Sejarah

Sebelumnya, Kejagung meneken kerja sama atau nota kesepakatan dengan empat operator telekomunikasi terkait dengan dukungan penegakan hukum.

Kerja sama itu dilakukan dengan empat operator seluler yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Kejagung menyebut kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Kerja sama dengan operator telekomunikasi ini disebut sejalan dengan UU No.11/2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

(cw1/nusantaraterkini.co)