Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung Kementerian Informasi dan Digital (Komdigi) bersama para penegak hukum yang berkomitmen serius memberantas judi online dengan memecat dan menangkap/menindak hukum beberapa pegawai yang terlibat.
HNW mengingatkan agar pemberantasan judi online dilakukan jangan hanya ramai di awal masa jabatan tapi melempem berikutnya, karena kejahatan judi online dengan segala dampak negatifnya yang berkelanjutan, niscaya mengharuskan pemberantasan itu juga berlanjut bahkan hingga ke akarnya, serta menjatuhkan sanksi yang keras kepada semua pihak yang terlibat.
Baca Juga : Hidayat Nur Wahid: Kekerasan di Daycare Pelanggaran Serius UU KIA
“Kita apresiasi komitmen Kemenkomdigi dan juga mendukung langkah penegakan hukum ini, karena judi online memiliki dampak negatif yang luar biasa, bahkan sudah membuat Indonesia sebagai darurat judi online. Oleh karena itu praktik judi online ini harus dibongkar dan diusut tuntas, dihentikan dan diberikan sanksi yang keras,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga : Prajurit TNI Gugur di Misi PBB, HNW: Israel Harus Disanksi
HNW mengatakan adanya keterlibatan pegawai Komdigi yang seharusnya ikut memberantas judi online merupakan bentuk korupsi atau penyalahgunaan kewenangan yang ingin dan akan diberantas oleh Presiden Prabowo di pemerintahannya.
“Ini langkah yang sangat bagus di awal pemerintahan Presiden Prabowo. Jadi, sebaiknya tidak tebang pilih, usut tuntas semua yang terlibat, termasuk apabila melibatkan atasan atau mantan atasan dari pegawai Komdigi tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : DPR Dukung Aturan Wajib Nomor Ponsel di Media Sosial untuk Berantas Hoaks
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa penegak hukum, dalam hal ini Polri, telah dibekali instrumen hukum yang cukup memadai untuk memberantas judi online, seperti Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lama maupun KUHP yang baru serta Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga : 200 Ribu Anak Terpapar, DPR Desak Edukasi Bahaya Judi Online Masuk Kurikulum Sekolah
“DPR telah menyiapkan instrumen hukum yang sangat memadai untuk memberantas perjudian, termasuk judi online. Sekarang tinggal bagaimana penegak hukum dengan konsisten menggunakan instrumen hukum tersebut,” terangnya.
HNW juga berharap agar Presiden Prabowo untuk ikut memantau pemberantasan judi online oleh Polri tersebut, dan bila perlu memastikan bahwa Polri dapat berani mengusut kasus-kasus tersebut secara tuntas.
“Polri tidak perlu takut dan perlu didukung bila memang kasus judi online tersebut melibatkan pejabat negara, baik yang sudah tidak menjabat atau masih menjabat,” tambahnya.
Hal tersebut, lanjutnya, sangat perlu dilakukan karena judi online telah memberikan dampak negatif yang dahsyat dari berbagai aspek, termasuk perekonomian masyarakat dan kondisi sosial masyarakat.
“Ada banyak warga yang akhirnya semakin miskin karena terjerat judi online ini. Sedangkan, dari sosial masyarakat, ada banyak hubungan masyarakat dan keluarga yang akhirnya tercerai berai karena adanya perjudian online ini,” tegasnya.
HNW mengingatkan bahwa status Indonesia sebagai negara yang darurat judi online masih berlaku hingga saat ini, dengan sekitar 3,2 juta orang yang terlibat dan mayoritas dari mereka ‘bermain’ dengan nominal di bawah Rp 100 ribu.
Perputaran uang judinya tahun lalu berkisar hingga Rp 327 triliun, jumlah yang sangat besar, bila dipergunakan dengan benar bisa menyejahterakan rakyat atau membiayai pendidikan yang berkualitas.
“Oleh karena itu, untuk menjalankan amanat konstitusi dengan melindungi segenap tumpah darah Indonesia, dan demi menyongsong dengan benar Indonesia Emas 2045, maka sudah selayaknya Pemerintah di era Presiden Prabowo serius memberantas judi online. Apalagi langkah positif dan sesuai hukum itu didukung oleh mayoritas Rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(cw1/Nusantaraterkini.co)
