Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Muhammadiyah: Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin Menyesatkan

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Muhammadiyah: Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin Menyesatkan

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengecam keras konten pengajian boleh bertukar pasangan yang dibuat oleh Gus Samsudin.

Baca Juga : Kutuk Konten Tukar Pasangan, PBNU: Gus Samsudin Menistakan Agama Islam

Bahkan, Muhammadiyah menilai, konten tersebut sudah sangat menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Komisi VIII DPR Minta Konten Tukar Pasangan Gus Samsudin Ditarik dari Kanal Publik

"Itu sungguh tindakan yang tidak bertanggung jawab yang tidak hanya meresahkan tapi juga menyesatkan masyarakat," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti, Minggu (3/3/2024).

Untuk itu dia mendesak Polda Jatim yang sedang mengusut kasus tersebut segera menindak Gus Samsudin karena konten kontroversialnya tersebut.

Baca Juga : Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei, Muhammadiyah Kompak Rayakan di Hari yang Sama

"Polisi harus menindak yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga : Sidang Isbat Masih Berlangsung, Kemungkinan Idul Fitri 1447 H Berpotensi Berbeda

Sebelumnya, Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka konten video tukar pasangan. Gus Samsudin berperan sebagai pembuat skenario dalam video berdurasi 30 menit itu

"Pembuat skenario," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon.

Tak hanya itu, konten tersebut juga diunggah di akun YouTube Mbah Den (Sariden) milik Gus Samsudin. Potongan video ini kemudian menyebar hingga meresahkan masyarakat.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Gus Samsudin adalah Pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE terkait adanya unsur informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat.

"(Pasalnya) 28 ayat 2 dan 3 UU ITE. Dikhawatirkan unsurnya membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ujar Charles.

(cw1/nusantaraterkini.co)