Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Nama Gubernur Riau Masuk dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI, KPK Diminta Periksa

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Gubernur Riau, Abdul Wahid. (Foto: dok Fraksi PKB)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Politikus PKB sekaligus Gubernur Riau Abdul Wahid masuk dalam satu dari 44 nama anggota DPR RI 2019-2024 yang dirilis KPK terlibat dalam kasus korupsi dugaan gratifikasi Dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari tahun 2020-2023.

Dugaannya, penyalahgunaan dana CSR untuk kepentingan pribadi melalui yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI DPR. 

Menanggapi itu, Direktur Rumah Politik Indonesia meminta agar KPK segera memeriksa Abdul Wahid yang notabennya pernah ada di Komisi XI DPR pada periode kemarin.

Apalagi Fernando menyakini jika perkara korupsi ini tak hanya Satori (Nasdem) dan Heri Gunawan (Gerindra) yang diproses secara hukum tetapi semua anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024 termasuk Abdul Wahid yang menerima namun tidak menyalurkan sebagai seharusnya.

Baca Juga : LSAK Desak KPK Telusuri Yayasan yang Dipakai Anggota Komisi XI DPR Penikmat CSR BI

"Saya berharap KPK segera melakukan proses hukum terhadap yang terindikasi, terutama yang saat ini menjabat di DPR atau tempat lain sehingga jangan sampai terulang kembali tidakan pencurian uang rakyat oleh pelaku yang sama. Termasuk terhadap Gubernur Riau saat ini Abdul Wahid yang termasuk dalam daftar penerima dana CSR sewaktu menjadi anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKB," tegasnya, Selasa (19/8/2025).

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem), sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun, pengakuan Satori membuka kotak pandora, mayoritas anggota Komisi XI DPR disebut ikut menikmati jatah dana CSR tersebut termasuk ada nama Abdul Wahid dan puluhan nama para wakil rakyat dari Komisi XI DPR.

Lebih lanjut Fernando berharap tidak ada alasan apapun untuk tidak melakukan proses hukum terhadap siapa saja anggota Komisi XI DPR yang menerima dana CSR BI dan OJK namun tidak disalurkan sebagaimana seharusnya. Termasuk terhadap Abdul Wahid yang saat ini menjadi Gubernur Riau.

"Saya yakin KPK berani meningkatkan status para anggota Komisi XI DPR (termasuk Abdul Wahid) lainnya apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum atas dana CSR yang mereka terima. Tidak akan ada yang kebal hukum atas kasus tersebut. Hal itu terbukti dari ditetapkannya Heri Gunawan yang merupakan kader dari Partai Gerindra," tegasnya.

Baca Juga : Komisi IV Usul Dana CSR Pupuk Kaltim untuk Pengadaan Mobile Unit Tester Lahan

Diketahui, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus ini, yaitu Heri Gunawan, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori, anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Nasdem.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa media di Gedung Merah Putih KPK dikutip Edisi Indonesia menjelaskan, Komisi XI DPR memiliki beberapa mitra kerja dalam melaksanakan tugas dan wewenang, di antaranya BI dan OJK.

Khusus untuk BI dan OJK, Komisi XI DPR memiliki kewenangan tambahan, yaitu mewakili DPR dalam memberikan persetujuan terhadap rencana anggaran masing-masing lembaga setiap tahunnya.

“Sebelum memberikan persetujuan, Komisi XI DPR RI terlebih dahulu membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas pendapatan dan pengeluaran rencana anggaran yang diajukan oleh BI dan OJK,” terangnya.

Setelah Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama pimpinan BI dan OJK pada bulan November setiap tahunnya (2020, 2021, dan 2022), Panja melaksanakan rapat tertutup.

Dalam rapat tersebut ada kesepakatan bahwa BI dan OJK memberikan dana program sosial kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR RI dengan alokasi 10 kegiatan per tahun dan OJK sekitar 18 hingga 24 kegiatan per tahun.Dana CSR diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola oleh anggota Komisi XI DPR.

Baca Juga : KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Berikut nama-nama anggota DPR RI yang diduga menerima aliran dana CSR:

1. Golkar: Kahar Muzakir, Melchias Markus, Zulfikar Arse Sadikin, Muhidin, Puteri Anetta Komarudin.

2. PDIP: Andreas Eddy Susetyo, Marsiaman Saragih, Musthofa, Prof. Hendrawan Supratikno, Eriko Sotarduga, Marinus Gea, IGA Rai Wirajaya, Dolfie OFP, Indah Kurnia.

3. Gerindra: Heri Gunawan, H. Gus Irawan Pasaribu, Susi Marleny Bachsin, Novita Wijayanti, Jefry Romdonny, R Imron Amin, Bahtra, Khaterine A Oendoen.

4. NasDem: Satori, Fauzi Amro, Achmad Hatari.

5. PKB: Bertu Merlas, Ela Siti Nuryamah, Abdul Wahid, Fathan Subchi.

6. Demokrat: Marwan Cik Asan, Harmusa Oktaviani, Didi Irawadi, Vera Febyanthy.

7. PKS: Hidayatullah, Junaidi Auly, Anis Byarwati, Ecky Awal Mucharam, Suryadi Jaya.

8. PAN: Ahmad Najib Qodratullah, Jon Erizal, Achmad Hafisz Tohir, Ahmad Yohan.

9. PPP: Wartiah, Amir Uskara

(cw1/nusantaraterkini.co)