Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Nasib Apes Penyebar Video Syur Rebecca Klopper, Mulai dari Divonis 3 Tahun Penjara hingga Denda Bernilai Fantastis

Editor :  Aby
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Nasib Apes Penyebar Video Syur Rebecca Klopper, Mulai dari Divonis 3 Tahun Penjara hingga Denda Bernilai Fantastis
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Kabar terbaru dari kasus video syur pesinetron Rebecca Klopper memasuki babak baru.

Penyebar video itu diketahui berawal dari pemilik akun Twitter @dedekkugem, Bayu Firlen (BF).

Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko

Persidangan kasus itu pun telah digelar hari ini, Kamis (18/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional

Agenda pembacaan divonis digelar terbuka untuk umum dengan Bayu dihadirkan langsung ke sidang.

Hasil persidangan itu menyatakan jika Bayu Firlen bersalah atas tindak penyebaran video syur Rebecca Klopper berdurasi 47 detik pada 2023 lalu.

Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan

"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik," ujar hakim ketua dalam sidang.

Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan 

Bahkan, Bayu Firlen dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara.

"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara tiga tahun dan didenda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," kata hakim ketua.

Baca Juga : Diwariskan dari Sang Ayah, Presiden Prabowo Sandang Marga Rangkuti

Setelah pembacaan vonis, Bayu Firlen dan tim pengacara diberi kesempatan berdiskusi untuk menentukan apakah mereka menerima atau akan mengajukan banding atas putusan tersebut.

Baca Juga : KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

(Sav/nusantaraterkini.co)

Sumber: Suara. com