Nusantaraterkini.co - Kabar mengejutkan dari rumah tangga Bunga Citra Lestari (BCL) yang diterpa kasus penggelapan uang.
Tak tanggung-tanggung, suami BCL itu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan oleh mantan istrinya, AW.
Baca Juga : GrabMart Meningkat, Pedagang Pasang Promo untuk Tingkatkan Rating Toko
Atas dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar.
Baca Juga : Legislator Harap uu pariwisata atasi kebocoran ekonomi nasional
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkap bahwa laporan itu telah diterima dan naik ke tahap penyidikan.
Tiko Aryawardhana pun kini harus bersiap dengan ancaman hukuman kasus peggelapan uang perusahaan.
Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan
Kuasa hukum AW, Leo Siregar menjelaskam dugaan penggelapan uang senilai miliaran itu bermula ketika kliennya dan Tiko sepakat mendirikan sebuah perusahaan pada 2015.
Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan
Perusahaan itu diberi nama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Kala itu, AW menduduki jabatan sebagai komisaris di perusahaan, sementara Tiko menjadi direktur.
Baca Juga : Diwariskan dari Sang Ayah, Presiden Prabowo Sandang Marga Rangkuti
Menurut Leo, semua modal pendirian perusahaan bersumber dari kliennya.
Baca Juga : KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Pemerasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Seiring berjalannya waktu, AW bersikap pasif dan tidak banyak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan.
Hal itu diduga menjadikan Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengelola perusahaan, termasuk dalam urusan keuangan.
Kecurigaan itu muncul saat AW mendapat informasi dari Tiko bahwa perusahaan mereka harus tutup pada tahun 2019.
Dugaan penggelapan ini disebut semakin kuat pada 2021 lalu.
Leo membeberkan telah menemukan dua dokumen P&L (profit and loss) yang dinilai janggal.
Ketika dua dokumen dibandingkan, AW pun menemukan dugaan laporan dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang valid.
AW lantas melakukan audit investigasi dan menemukan penggunaan dana perusahaan sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya.
Akan tetapi, klaim kerugian Rp6,9 miliar dari pengacara AW itu kemudian diklarifikasi pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengungkap besarannya tidak mencapai Rp6,9 miliar.
Jumlah terbaru ini ditemukan usai polisi memeriksa lima saksi dan melaksanakan audit eksternal hingga mengungkap besaran kerugian yang dialami oleh korban dalam perkara ini.
Meski demikian, polisi belum mengatakan berapa jumlah yang sebenarnya.
Perihal ini, suami BCL itu bisa terancam hukuman penjara.
Adapun ancaman hukuman kasus penggelapan uang perusahaan seperti yang sedang dialami suami BCL ini telah diatur pada pasal penggelapan dana dalam buku II Bab XXIV kitab undang-undang hukum pidana dengan judul “penggelapan”.
Diantaranya yakni pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penggelapan dana perusahaan.
Disebutkan bahwa pelaku penggelapan uang dalam sebuah jabatan di perusahaan bisa diancam pidana penjara maksimal selama 5 tahun.
Mengingat bahwa tindakan pidana penggelapan ini sudah diatur pada pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Maka jelas jika proses hukum kepada pelaku tidak bisa dihentikan meski kedua belah pihak sudah membuat perdamaian.
Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan kejahatan itu termasuk ke dalam hukum pidana dan bukan termasuk hukum perdata penggelapan dana.
(Aby/nusantaraterkini.co)
Sumber: Suara.com
