Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Nekat Mencuri untuk Judi Online dan Sabu, Curanmor di Medan Terkapar Ditembak Polisi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Ari
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Polisi menangkap pelaku curanmor yang kerap beraksi di Jalan Jamin Ginting Medan. (Foto: istimewa) 
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi terus member tindakan tegas terhadap bandit jalanan yang meresahkan warga di Medan, Sumatera Utara (Sumut). 

Terkini, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor yang meresahkan masyarakat di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru, terkapar setelah kedua kakinya ditembak polisi. 

Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Rusak Kunci Motor di Hotel Grand Stabat

Pencuri itu adalah Roy Hendrik Kembaren alias Tupak (47) warga Jalan Ayahanda Medan, gembong Curanmor yang dihadiahi dua butir timah panas, karena melawan saat dilakukan pengembangan.

Baca Juga : Seratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan Menumpuk di Polrestabes Medan, Warga Berharap Temukan Motor yang Hilang

"Petugas sempat memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun tidak dihiraukan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, Sabtu (8/6/2024). 

Setelah dilumpuhkan, Yayang menjelaskan, pelaku kemudian diboyong ke Rumah Sakit  Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis. 

Baca Juga : Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim di Makassar Resmi Dipecat: Uang Suap Dipakai Judi Online

Ia menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dua laporan dari korban Curanmor di Jalan Jamin Ginting dengan LP / 301/ IV/ 2024 Tanggal 3 April 2024 dan LP /12/I /2020/SU/ POLRESTABES /SEK MDN BARU tanggal 29 Desember 2020.

Baca Juga : Gara-Gara Judol, Pria di Aceh Besar Nekat Aniaya dan Rampok Temannya

Polisi yang mendapat informasi kejadian ini, kata Yayang, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengidentifikasi pelakunya. Alhasil, Roy alias Tupak lalu ditangkap di seputaran Jalan Jamin Ginting Medan. 

"Pelaku merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali," kata Yayang. 

Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi

Dari pemeriksaan, terungkap kalau pelaku mengaku nekat mencuri demi narkoba dan bermain judi online

Baca Juga : Tiga Pria Diamankan Perihal Sabu, Pelaku Mengaku Barang dari Siantar

"Roy alias Tupak mengaku menjual sepeda motor honda vario seharga Rp 1 juta di Klambir V Gaperta Medan dan hasil penjualan digunakan untuk mengunakan narkoba jenis sabu serta bermain judi online jenis slot," tandasnya. 

(Cw5/nusantaraterkini.co