Nusantaraterkini.co, SERDANG BEDAGAI — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dolok Masihul, Polres Serdangbedagai, mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dengan menangkap tiga pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Dusun II, Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Kapolsek Dolok Masihul, AKP HD Simanjuntak SH, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penanaman ganja di salah satu rumah penduduk.
Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har, SH bersama tim untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKP Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (7/1/2026).
Hasil penyelidikan dan pengintaian mengarah ke rumah seorang pria berinisial Andi Atmaja (42). Polisi kemudian melakukan penggerebekan di kediaman pelaku yang berada di Dusun II Desa Kerapuh.
“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua batang tanaman yang diduga kuat merupakan pohon ganja, ditanam di area dapur rumah pelaku,” jelas Kapolsek.
Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka
Selain Andi Atmaja, petugas turut mengamankan dua pria lainnya yang berada di lokasi, masing-masing Surya (27) dan Hanafi (41). Ketiganya diketahui bekerja sebagai buruh bangunan.
Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua batang tanaman diduga ganja, dua ikatan kecil daun ganja kering, satu bungkus kertas Tictac merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Andi Atmaja mengaku telah menanam ganja tersebut sejak sekitar empat bulan lalu. Bibit ganja diperolehnya saat merantau ke wilayah Aceh.
Baca Juga : BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashish: Kenali Narkotika Berdaya THC Tinggi Ini
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lanjutan, sebelum dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKP Simanjuntak.
(Dra/nusantaraterkini.co).
Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026
