Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Ngaku Butuh Biaya Persalinan Istri, Pria di Sergai Nekat Jambret Hp Pelajar

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi tangan diborgol
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, SERGAI - Ngaku butuh uang untuk biaya persalinan istri, seorang pria di Serdang Bedagai (Sergai) nekat menjambret handphone seorang pelajar.

Akibat aksinya nekatnya itu, pria berinisial MF (30) warga Dusun V, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Teluk Mengkudu, Polres Sergai.

Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Suguono SH, MH didampingi Kanit Reskrim IPDA Sarweli menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 15.15 WIB. Saat itu, korban yang bernama Raudah Alvi Salsabila (14), seorang pelajar asal Dusun I, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario 125 bersama saksi.

Baca Juga : Sumut Targetkan Tanam 27 Hektare Mangrove Tahun Ini

"Mereka tengah melintas di Jalan Perkebunan PT Socfindo, Kecamatan Teluk Mengkudu, menuju Desa Sialang Buah. Tiba-tiba, pelaku yang mengendarai sepeda motor Vario tanpa nomor polisi memepet korban dan merampas Hp merk Oppo A9 dari tangan korban. Setelah aksinya, pelaku langsung melarikan diri," kata Sugiono, Jumat (2/8/2024).

Korban yang panik langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga dan langsung mengejar pelaku. 

"Karena korban teriak jambret, warga langsung ikut mengejar dan akhirnya berhasil menangkap pelaku. Saat itu korban juga turut serta mengejar pelaku," beber Sugiono.

Baca Juga : Kahiyang Ayu Ajak Anak-Anak Cintai Budaya Lewat Lomba Membatik

"Jadi pelaku diamankan warga. Kemudian dijemput oleh anggota ke TKP dan langsung dibawa menuju Polsek Mengkudu untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, kata Sugiono, polisi menemukan sebilah pisau di saku pinggang sebelah kanan pelaku. 

"Dalam pemeriksaan, pelaku mengungkapkan kalau dirinya membutuhkan uang untuk persalinan sang istri, sehingga dia nekat melakukan aksi tersebut," pungkasnya.

Akibat perbuatan pelaku, sebut Sugiono, korban mengalami kerugian material sebesar Rp 3.100.000. Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Teluk Mengkudu dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(Dra/nusantaraterkini.co)