Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Oknum Guru Honorer di Langkat Diringkus Polisi Gegara Nyabu

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Oknum Guru Honorer di Langkat Diringkus Polisi Gegara Nyabu. (Foto: istimewa).
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, LANGKAT - Seorang oknum guru honorer di Kabupaten Langkat diringkus polisi saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Oknum guru honorer berinisial Yud (29) ini ditangkap pada, Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 16.15 WIB di dalam gubuk yang berada diareal kebun sawit di Dusun VII Karang Pinang, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.

Dari tangan Yud, petugas menyita barang bukti tiga plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi sabu, satu plastik bening ukuran kecil kosong, bong, dua mancis, kaca pirex dan dompet coklat.

Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Rusak Kunci Motor di Hotel Grand Stabat

"Penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari masyarakat dan barang bukti yang kita sita sebanyak tiga paket atau plastik klip dengan berat 0,68 gram," ujar Kapolsek Salapian, Iptu MK Bima Prakasa, Kamis (8/5/2025). 

Lanjut Bima, pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada sebuah gubuk di kawasan areal kebun sawit kerap dijadikan tempat atau lokasi memakai narkoba. 

Atas Informasi tersebut, Kapolsek Salapian memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga : Dua Rumah di Langkat Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

"Siang itu juga, personel Unit Reskrim Salapian bersama dengan Kanit Reskrim, menindaklanjuti hal tersebut. Selanjutnya berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan," ujar Bima. 

Setibanya di TKP sekitar pukul 16.15 WIB, personel langsung menuju sebuah gubuk di areal kebun sawit. Nyatanya didapati ada seorang pria sedang duduk mengkonsumsi sabu. 

"Personel melakukan penggeledahan dan menemukan plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang terletak di atas meja disamping pelaku duduk, pada saat sedang menggunakan narkoba," ujar Bima. 

Baca Juga : Jual Motor Curian di Medsos, 3 Remaja Diciduk Usai Korban Ajak COD

Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti tersebut memang miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial WD di Sogong, Desa Namotongan, Kecamatan Kutambaru. 

"Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Salapian guna untuk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat untuk di proses hukum lebih lanjut," tutup Bima.

(Dra/nusantaraterkini.co).

Baca Juga : Edarkan Sabu, Dua Wanita Penghuni Kos Diringkus Polisi