Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Oknum Polisi Dokkes di Sumut Diduga Miliki Galian C Ilegal, FPMS Bakal Geruduk Poldasu

Editor :  hendra
Reporter :  DRA
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) yang di ketuai oleh Randi Permana akan melakukan aksi unjuk rasa Jilid II Polda Sumut. Unjuk rasa ini dilakukan atas dasar adanya temuan galian c ilegal di Serapuh ABC, Kabupaten Langkat yang diduga milik oknum polisi berpangkat Kompol. (Foto: istimewa).
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, BINJAI - Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) yang di ketuai oleh Randi Permana bakal melakukan aksi unjuk rasa Jilid II, di Polda Sumut

Rencananya, unjuk rasa Jilid II ini akan digelar pada Kamis (24/7/2025) dengan estimasi massa berjumlah 100 orang.

Ketua FPMS, Randi Permana mengatakan, sebelumnya FPMS telah melakukan aksi unjuk rasa di Polda Sumut. Namun, pasca-unjuk rasa itu, belum ada tindakan serius dari Polda Sumut maupun Polres Langkat untuk menutup lokasi galian C diduga ilegal tersebut.

Baca Juga : Lapas Kelas 1A Medan Diduga Jadi Sarang Kejahatan, FPMS Minta Copot Kalapas: Akan Gelar Aksi Unras du Kementerian IMIPAS

"Aksi kita lakukan atas dasar adanya temuan galian c ilegal di Serapuh ABC, Bukit Payung, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat yang diduga milik oknum polisi berpangkat Kompol yang berdinas di Dokkes Polda Sumut," terang Randi, Senin (21/7/2025).

Dalam aksi ini, kata Randi, pihaknya akan meminta kepada Kapolda Sumut untuk melakukan penindakan aktivitas galian C ilegal yang dapat merusak ekosistem alam dan keberlangsungan hidup masyarakat.

"Minta kepada Propam Polda Sumut untuk periksa dan sanksi secara tegas terhadap Kompol M.S atas bisnis gelap yang dilakukan beliau," pungkas Randi.

Baca Juga : FPMS Desak Polda Sumut Tindak Galian C di Serapuh ABC Langkat, Diduga Milik Oknum Polisi

"Kami juga meminta Kapolda Sumut melakukan penindakan pasal undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU terhadap pemilik galian C ilegal di Serapuh ABC, Bukit Payung, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat," sambungnya.

Berdasarkan investigasi kelapangan yang dilakukan, kata Randi, ditemukan sebuah aktivitas yang diduga kuat sebagai kegiatan penambangan galian C ilegal atau tidak mengantongi izin resmi operasional.

"Data investigasi kami menyebutkan kalau galian C itu diduga milik seorang oknum perwira menengah Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial M.S yang berdinas di Polda Sumut," bebernya.

Baca Juga : Polda Sumut Segera Periksa Oknum Polres Belawan Diduga Minta Uang ke Tersangka Narkoba

"Pantauan dilapangan menunjukkan aktivitas penambangan material tanah urug (tanah timbun) berlangsung aktif setiap hari, dengan lalu lalang truk pengangkut yang melintas tanpa pengawasan ketat dari pihak APH dan berat angkutannya melebihi tonase yang berimplikasi terhadap kerusakan jalan, polusi udara (abu) dan potensi longsor yang terefek secara langsung ke Masyarakat sekitar," ucap Randi Permana.

Salah satu dampak negatif yang nyata dari aktivitas penambangan itu, kata Randi ialah kerusakan lingkungan. Pengertian kerusakan lingkungan, kata Randi, dapat dijelaskan dalam pasal 1 Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Oleh karena itu kami meminta kepada Polda Sumut untuk melakukan penindakan dan periksa Kompol berinisial M.S dan memberhentikan operasional secara permanen galian c tersebut," tutup Randi Permana yang juga aktivis Cipayung Sumut tersebut.

Baca Juga : Oknum Personel Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Diduga Minta Uang ke Tersangka Narkoba, FPMS Angkat Bicara

(Dra/nusantaraterkini.co).