Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Oknum TNI AD Pelaku Penganiaya Pelajar hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

Reporter :  Junaidin Zai
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Lenny Damik, memegang foto anaknya yang tewas setelah diduga dianiaya oknum TNI AD. (Dok. LBH Medan)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang anggota TNI AD berinisial RP resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar bernama Michael Histon Sitanggang (15).

Penetapan tersangka terhadap RP berdasarkan surat panggilan bernomor: PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025. Dalam surat tersebut, RP disebut melakukan tindakan yang mengakibatkan korban kehilangan nyawa.

Baca Juga: Pemprov Sumut Bantah Larang Pengajian di Masjid Rumah Dinas Gubernur: Klaim Video Itu Tidak Benar!

Namun, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Syaputra, yang juga merupakan tim hukum keluarga Michael, menyatakan adanya kejanggalan dalam penetapan pasal terhadap RP.

Ia menilai secara hukum pasal yang disangkakan tidak tepat.

"Jika dilihat dari kronologi kejadian dan keterangan para saksi, tindakan yang dialami almarhum Michael diduga merupakan penyiksaan yang menyebabkan kematian," kata Irvan kepada Nusantaraterkini.co melalui sambungan telepon, Jumat (10/1/2025).

Irvan mendesak agar pasal yang diterapkan kepada RP diubah menjadi dugaan tindak pidana penyiksaan.

Selain itu, ia juga menyoroti bahwa korban adalah seorang anak di bawah umur, sehingga kasus ini seharusnya melibatkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Denpom I/5 BB juga seharusnya memasukkan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut untuk memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi korban," tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Penerangan Kodam I Bukit Barisan, Kolonel Dody Yudha, belum membuahkan hasil. Yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Baca Juga: Miris, Siswa SD di Medan Belajar di Lantai Akibat Tunggak SPP

Saat ini, pihak keluarga korban telah membuat laopran secara langsung ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI di Jakarta guna mendesak agar tersangka diproses dan diadili.

Sebelumnya, Michael Histon Sitanggang diduga dianiaya hingga tewas oleh RP di Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (24/5/2024) lalu.

(cw7/nusantaraterkini.co)