Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) meminta agar kebijakan penerapan parkir berlangganan yang akan mulai berlaku pertanggal 1 Juli 2024 oleh Pemko Medan agar ditunda.
Meski begitu, Pjs Kepala Ombudsman Sumut James Marihot Panggabean menegaskan penundaan itu bukan berarti pihaknya menolak kebijakan itu. Namun lantaran Ombudsman belum menerima informasi terkait kebijakan yang akan diterapkan nanti.
Baca Juga : DPR Desak Pemerintah Umumkan Perusahaan Pembangkang THR ke Publik
“Misalnya saja, apa dasar hukum atas penerapan kebijakan penerapan parkir berlangganan per 1 Juli 2024 nanti. Dalam mewujudkan pemerintahan yang baik seyogyanya kebijakan yang akan diterapkan dan dirasakan langsung oleh masyarakat harus memiliki dasar hukumnya,” ucapnya, Jumat (28/6/2024).
Baca Juga : Pemecatan Pendamping Desa, Komisi V: Keputusan Ombudsman Harus Ditaati
Selain itu, James juga mempertanyakan bagaimana mekanisme atau prosedur penerapan kebijakan tersebut. Hal ini guna tersampaikannya informasi penerapan kebijakan kepada pengguna jasa parkir.
“Jangan sampai kebijakan dibuat dan diterapkan, masyarakat selaku pengguna jasa layanan tidak memahami mekanisme atau prosedur parkir berlangganan,” jelasnya.
Baca Juga : Sistem e-Parking di Kota Medan Masih Jauh dari Harapan
Sebelumnya, tambah James, Ombudsman telah melayangkan undangan kepada Walikota Medan Bobby Nasution untuk mendengarkan penjelasan atas kebijakan parkir berlangganan. Namun sangat disayangkan menantu Presiden Jokowi tersebut tidak hadir.
Baca Juga : Juru Parkir Medan Klarifikasi Pungutan: Kami Tidak Dibayar Pemerintah, Jadi Minta Bayaran Masyarakat
“Kami akan undang kembali beliau untuk mendengarkan penerapan kebiajakan tersebut. Hal ini guna memberikan kepastian layanan bagi masyarakat selaku pengguna layanan,” pungkasnya.
(cw3/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Pemko Medan Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya
