Nusantaraterkini.co, MEDAN - Ombudsman RI perwakilan Sumatra Utara melakukan kunjungan ke Dinas Pendidikan Sumut untuk melakukan Penilaian Pelayanan Publik.
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean mengatakan, kegiatan ini dilakukan setiap tahunnya untuk melihat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dalam memenuhi hak pengguna pelayanan publik.
Baca Juga : Panitia PMBM MTsN 2 Madina Pastikan Seleksi Transparan dan Sesuai Regulasi
"Ini memang dilaksanakan setiap tahunnya untuk melihat baik dari sisi kompetensi penyelenggara pelayanan publik, sarana prasarana pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, tata kelola administrasi penyelenggara pelayanan publik dan informasi dari pengguna pelayanan publik atas penyelenggaraan selama ini," ujar James di Medan, Jumat (31/5/2024).
Baca Juga : Ombudsman Sumut Akui Terima Laporan Eks Inspektorat Madina Terkait Demosi jadi Staf Pelaksana
Terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), James mengatakan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka posko pengaduan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 pada penyelenggaraan jenjang Pendidikan SD, SMP.
Posko Pengaduan Ombudsman RI bertujuan untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan dari calon Peserta Didik Baru jika menemukan adanya dugaan Maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB pada jenjang Pendidikan SD, SMP dan SMA/SMK.
Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan
James menyampaikan bahwa potensi maladministrasi penyelenggaraan PPDB dapat terjadi pada setiap jalur.
Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan
Namun, kata dia, yang terpenting bagaimana penyelenggara PPDB pada tahun ini di setiap Pemerintah Daerah dapat melakukan pencegahan yang tepat.
"Dengan adanya evaluasi dari permasalahan penyelenggaraan PPDB tahun lalu agar tidak terulang Kembali pada tahun ini," katanya.
Baca Juga : Chord Lagu Jangan Paksa Rindu Chords by Ifan Seventeen
Dikatakan James, atas tujuan yang sama dalam menjamin penyelenggaraan PPDB bebas dari Maladministrasi, pihaknya membuka posko pengaduan penyelenggaraan PPDB yang dapat diakses oleh masyarakat melalui pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, melalui whatsaap 0811 9453 737 dan untuk informasi lebih lanjut dapat mengakses media sosial Ombudsman RI Perwakilan Sumut.
Baca Juga : Daftar 10 Lagu Teratas di Spotify Indonesia Weekly Chart
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Abdul Haris Lubis mengatakan, kunjungan ini dapat meningkatkan kerjasama dengan Ombudsman dalam menangani setiap pengaduan yang masuk.
"Kami mengapresiasi langkah proaktif Ombudsman yang datang langsung untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di daerah kita," ungkapnya.
Haris berharap, kunjungan kerja Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara ini dapat memperkuat sinergi antara kedua institusi dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, khususnya di bidang pendidikan.
"Dengan adanya kunjungan ini, diharapkan permasalahan-permasalahan pendidikan di Sumatera Utara dapat segera ditangani, sehingga kualitas pendidikan di wilayah ini semakin meningkat dan merata," pungkasnya.
(*/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Tribun Medan
