Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

OTT Wamenaker Noel, Presiden Prabowo Didorong Jadi Pelindung Independensi KPK

Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
OTT KPK Terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito mengatakan, permintaan amnesti dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel dianggap tidak tepat untuk diminta dan Presiden Prabowo sudah seharusnya menolaknya.

Baca Juga : Harta Irvian ‘Sultan’ Kemnaker yang Disebut Beri Ducati ke Noel

Kata Lakso, Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel harus menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk menjadi pelindung bagi independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Hal tersebut mengingat OTT ini dilakukan hanya berselang 4 minggu setelah adanya penahanan tersangka kasus korupsi terkait TKA. Artinya ini adalah tindak pidana yang berulang dilakukan pada kementerian yang sama," kata Lakso dalam keterangan tertulisnya, Minggu (24/8/2025).

Selain itu kata Lakso, amnesti yang telah diberikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristianto telah menimbulkan kritik tajam dari berbagai kalangan, karena memukul mundur upaya pemberantasan korupsi.

Sehingga, apabila presiden memberikan amnesti lagi, maka bukan hanya mengulangi kesalahan yang sama, tetapi juga dilakukan pada kementerian yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus karena beturut-turut melakukan korupsi dengan modus yang serupa.

"Tindakan OTT ini adalah ciri khas KPK yang sudah lama hilang, sehingga KPK harus terus melanjutkan apabila ingin mengembalikan kepercayaan publik," terang Lakso, mengutip RMOL.id.

Baca Juga : Respons Anggota Komisi III DPR soal Noel Minta Amnesti Presiden Prabowo: Harusnya Ajukan JC Membongkar Nama Lain

Untuk itu, Lakso menilai bahwa, presiden harus memberikan dukungan penuh, karena akan ada berbagai upaya untuk mengintervensi dan bahkan melemahkan KPK ketika KPK sudah mulai kembali menunjukan komitmen untuk untuk mengembalikan indepedensi dan kepercayaan publik.

"Inilah momentum presiden untuk membuktikan bahwa ungkapan antikorupsi pada sidang tahunan bukan hanya retorika tetapi kerja nyata. KPK telah mengawali dengan rangkaian OTT, inilah momentum yang harus disambut presiden dengan menjadi pelindung bagi indepedensi KPK," pungkas Lakso. 

(fer/nusantaraterkini.co)