Nusantaraterkini.co, MEDAN-Nasib ironis menimpa Syafrizal Pasha (54), warga Medan Labuhan yang kini mendekam di sel tahanan atas tuduhan penganiayaan. Padahal, Syafrizal sebelumnya merupakan korban pengerusakan rumah serta penganiayaan yang dilakukan oleh pelapor berinisial II dan rekan-rekannya.
Roslina Asfitri Aritonang istri dari Syafrial Pasha mengatakan, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 13.54 WIB, datang sekelompok orang dengan membawa linggis dan martil tiba-tiba melakukan pengerusakan pagar rumah miliknya. Kemudian suaminya pun coba mengusir mereka dengan secara baik-baik.
Baca Juga : Jemput Bola Pelayanan, UPT Puskesmas Medan Labuhan Kunjungi Rumah Warga
Bukannya pergi, pria yang berjumlah 5 orang itu terus membuka paksa pagar yang terbuat dari kayu. Akhirnya Syafrial mengambil sepotong kayu panjang memukul arah pagar berniat untuk mengusir sekelompok orang tersebut. Namun ia mendapatkan perlawanan dari salah satu orang berinisial II yang diketahui mantan anggota Polisi, hingga kayu mengenai tangannya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Residivis Pemasok Narkoba di Martubung
"Saya saat itu sedang setrika baju, saya melihat CCTV ada orang rame-rame datang, terus orang itu merusak pagar, suamiku ngusir pakai kayu terkena salah satu orang," ungkap ibu tiga anak itu. Selasa (3/2/2026).
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
Setelah itu mereka pergi melarikan diri, ternyata membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan atas tuduhan penganiayaan. Roslina hingga kini tidak mengetahui motif dan tujuannya hingga bisa merusak pagar rumahnya.
Sementara itu, Saiful Amri SH, selaku kuasa hukum Syafrial Pasha juga menjelaskan pada tanggal Senin 12 Januari 2026 dikejutkan dengan kedatangan beberapa personil kepolisian dari Polsek Medan Labuhan Polres Pelabuhan Belawan. Kemudian, melakukan penangkapan.
Baca Juga : Kapolda Sumsel Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026
"Saat itu Polisi datang sangat ramai, dengan paksa menarik paksa klien saya sampai bajunya robek, mereka datang tidak bisa menunjukkan surat perintah penangkapan, namun setelah 2 hari baru surat itu datang. Mereka melakukan penangkapan tanpa ada pemeriksaan, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu," jelas Saiful Amri
Saiful Amri membeberkan kliennya tidak pernah menerima surat panggilan untuk diperiksa sebagai terlapor ataupun sebagai tersangka. Kliennya dalam hal ini membela diri, karena rumahnya telah dirusak.
"Sudah 21 hari ditangkap, namun sampai saat ini keluarga belum mendapatkan surat penetapan tersangka, ini sudah sangat tidak profesional. Klien saya bahkan telah dititipkan ke Rutan Labuhan Deli," ungkapnya.
Sebelumnya, Syafrial Pasha bersama kuasa hukumnya juga telah membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan atas pengerusakan rumahnya.
Dugaan Saiful Amri petugas Polsek Medan Labuhan bergerak cepat tanpa melalui prosedur karena yang melapor mantan anggota Polisi yang bertugas sebagai Direktorat Narkoba Polda Sumut yang dipecat atas kasus pemerasan, penyekapan dan pencurian kekerasan.
Kuasa hukum Saiful Amri SH menambahkan, pihaknya sudah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Lubuk Pakam atas tindakan Polsek Medan Labuhan.
Untuk itu istri dan kuasa hukumnya berharap kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit agar bisa berharap tindakan hukum kepada anggotanya yaitu Kapolsek Medan Labuhan. Karena telah mencoreng institusi Polri.
(Cw4/Nusantaraterkini.co)
