Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pakar: KPK Harus Periksa Semua Travel yang Diduga Terlibat Korupsi Haji

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih. (Foto: dok Pelita)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024 yang total kerugiannya mencapai Rp1 Triliun rupiah.

Teranyar, kasus ini menyeret dugaan keterlibatan agen perjalanan (travel) haji dan umroh.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang Universitas Trisakti, Yenti Garnasih menegaskan, KPK harus memeriksa seluruh agen travel yang diduga terlibat.

“Semua travel yang diduga terlibat harus diperiksa dan ini harus dituntaskan,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Baca Juga : Perkiraan Awal Dugaan Korupsi Kuota Haji era Yaqut Cholil Qoumas Rugikan Negara Rp 1 Triliun Lebih

Ia juga mendukung langkah KPK yang sudah mencekal beberapa orang, yakni pemilik agen travel, mantan Staf khusus Menteri Agama, termasuk juga eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa agen travel umroh haji yang diindikasikan terlibat.

Yenti berharap kepada Presiden Prabowo Subianto, ada tindakan tegas, untuk membersihkan Kementerian-kementerian dari praktek-praktek korup.

“Bersih-bersih lah semua, baik mantan Menteri yang terindikasi atau pernah diperiksa KPK atau Kejagung harus dituntaskan, jangan digantung,” tegasnya.

Yenti juga menyoroti dampak moral dari kasus ini. Menurutnya, penyalahgunaan kuota tambahan haji adalah tindakan yang melukai hati masyarakat.

“Kuota tambahan ini seharusnya bisa memperpendek daftar tunggu haji reguler, bukan malah dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.

Baca Juga : Hitung Kerugian Negara Kasus Korupsi Haji yang Sudah Naik Penyidikan, KPK Gandeng BPK

Lebih lanjut, Yenti mengingatkan KPK untuk menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, penerapan TPPU penting agar aliran dana dari kasus ini bisa dilacak dan dipulihkan untuk negara.

“Jangan lupa TPPU,” tandasnya.

Sementara Anggota Komisi III DPR HInca Panjaitan mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan keterlibatan bos Travel haji dan umrah dalam kasus korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 

"Kita dukung KPK membongkar dan menuntaskan perkara perkara korupsi tanpa beda-beda, semua sama," katanya.

Pollitikus Partai Demokrat itu menekankan Lembaga Antirasuah tidak boleh tebang pilih dalam menjerat pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang haram dari kasus tersebut. Apalagi, bila penyidik benar-benar menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak yang dicekal, siapa pun yang diduga terlibat.

"Yang terlibat dan menikmati hasil korupsi sesuai dengan bukti yang valid dan melawan hukum mestinya semuanya dimintai pertanggungjawaban," katanya.

"Dalam pidana korupsi memang begitu kemana dana itu mengalir meski ditelusuri tak boleh berhenti sebelum sampai titik akhir penerima manfaat hasil kejahatan itu," timpalnya.

Kendati begitu, Hinca menyatakan sejauh ini pihaknya percaya pada kinerja KPK. Menurutnya, Komisi Antikorupsi sudah mengusut kasus dugaan korupsi haji sesuai jalur.

Baca Juga : Diperiksa KPK Hampir Lima Jam, Yaqut Cholil Qoumas Berterima Kasih: Akhirnya Saya Berkesempatan Mengklarifikasi

"Kita percaya KPK sudah punya SPO yang baik untuk memastikan penegakan hukum yang sedang ditanganinya tuntas dan utuh. Kita dukung KPK," tegas legislator dapil Sumut ini.

Sebelumnya, KPK terus mendalami kasus duagaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024. Teranyar, kasus ini menyeret dugaan keterlibatan lebih dari 100 agen perjalanan (travel) haji dan umroh.

Hal ini terungkap dari pernyataan KPK yang menyatakan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Termasuk, seseorang berinisial FHM.

"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

(cw1/nusantaraterkini.co)