Pakar: MK yang Bisa Adili Perselisihan Pemilu
Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Trisakti Radian Syam mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 24C UUD 1945, Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berwenang mengadili perselisihan tentang hasil Pemilu.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
Selain itu menurutnya, berdasarkan UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu mekanisme penanganan dugaan kecurangan harusnya dilaporkan ke Bawaslu.
Baca Juga : GMNI DKI Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait UU TNI
"Kalau misalkan dianggap diduga ada kecurangan baik itu Pilpres atau Pileg, Pemilu, itu harusnya menempuh upayanya itu ke Bawaslu. Bawa alat bukti, kumpulkan semua alat bukti yang diduga terstruktur, sistematis, masif (TSM) itu ke Bawaslu," katanya, Senin (26/2/2024).
Untuk itu dia menilai dugaan kecurangan Pemilu tidak perlu sampai adanya hak angket. Sebab menurutnya penyelesaian sengketa hasil Pemilu dapat diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi setelah KPU menetapkan hasil rekapitulasi suara.
Baca Juga : Rapat Perdana akan Dimulai Bulan Juli, Legislator Beberkan Tiga Fokus Hak Angket Haji
"Saya sesungguhnya tidak sepakat kalau misalkan hak angket itu ditempuh, baik itu Pilpres maupun Pileg," katanya.
Baca Juga : Pakar: NasDem Tak Begitu Semangat Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024 di Senayan
Lebih lanjut dikatakannya, wacana hak angket Pilpres dan Pileg terkesan dipolitisasi oleh sejumlah pihak. Menurutnya, pihak yang menilai ada dugaan kecurangan lebih baik menggunakan waktunya untuk menyusun gugatan ke MK daripada membuang waktu untuk membentuk hak angket
"Kalau misalkan dianggap ada kecurangan, diduga ada kecurangan, siapkan alat bukti sekarang juga, masih ada waktu kok sebelum ada penetapan hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh KPU. Siapkan semuanya agar ketika KPU sudah menetapkan waktunya, bahkan besoknya (gugatan) langsung serahkan ke MK, kan gitu. Karena nanti di MK kan juga diberikan waktu untuk perbaikan," katanya.
Baca Juga : Soal Wacana Angket Kecurangan Pemilu, NasDem Tunggu PDIP
"Daripada kemudian membuang waktu ke hak angket nanti waktu terus berjalan, MK kemudian tidak punya waktu untuk memeriksa, kan sayang," tambahnya.
Baca Juga : Fraksi Golkar Tegaskan Tak Perlu Ikut-ikutan Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu
Menurutnya hak angket memang hak untuk anggota DPR. Namun menurutnya pengajuan hak angket terdapat ketentuannya.
"Hak angket itu gunanya untuk menyelidiki sesuatu hal yang diduga dilanggar oleh pemerintah, terkait mengenai pelanggaran UU tertentu. Jadi misalkan pemerintah diduga dianggap melanggar UU Ciptakerja, maka demikian DPR bisa mengajukan hak angket tersebut, melakukan upaya penyelidikan karena memang fungsi DPR itu kan melakukan pengawasan eksekutif," tandasnya.
(cw1/nusantaraterkini.co)
