Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

PDIP Pecat Jokowi dan Keluarga

Editor :  hendra
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri memberi pidato penutupan rapat kerja nasional (rakernas) di Jakarta, 29 September 2023. (Foto: Willy Kurniawan)
Ukuran Huruf
A A Sedang

nusantaraterkini.co, JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengeluarkan surat keputusan yang memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, serta 27 kader lainnya dari partai. 

Dengan keputusan ini, maka mereka tidak lagi menjadi bagian atau kader dari partai berlambang banteng ini.

Keputusan pemecatan dibacakan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun. Pemecatan Jokowi diumumkan berdasarkan Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024.

Baca Juga : Lisbeth Manik Balas Surat Somasi DPC PDIP Tapteng 

"Saya mendapatkan perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan keputusan ini sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di hadapan seluruh Ketua DPD Partai se-Indonesia. DPP PDIP memutuskan untuk memecat saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, Bobby Nasution, serta 27 anggota lainnya," ujar Komarudin dalam video yang diterima media.

Surat keputusan pemecatan tersebut berisi poin-poin penting, antara lain:

Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan PDIP.

Baca Juga : Fraksi PDIP Bantah Ikut Dalam Pelaporan Bupati Tapteng ke Kejatisu

Melarang individu yang disebutkan untuk menjalankan kegiatan atau menduduki jabatan atas nama PDIP.

Menegaskan bahwa setelah pemecatan berlaku, PDIP tidak bertanggungjawab atas segala tindakan yang dilakukan individu tersebut.

Mengatur bahwa keputusan ini akan dipertanggungjawabkan dalam kongres partai mendatang.

Baca Juga : Prabowo Sebut PDIP di Luar Pemerintahan Penting untuk Jaga Demokrasi

Menjamin keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan, serta dapat ditinjau kembali jika ada kekeliruan.

(Dra/nusantaraterkini.co).