Nusantaraterkini.co, BINJAI — Aksi heroik seorang pelajar sekaligus atlet karate di Kota Binjai menjadi sorotan setelah dirinya nekat melawan dua begal bersenjata tajam yang menghadangnya di jalan.
Peristiwa tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Binjai di halaman Mapolres, Rabu (13/5/2026) siang. Pres rilis ini dipimpin langsung Kapolres Binjai, Mirzal Maulana, didampingi Kasi Humas IPTU Azwir Hidayah.
Korban diketahui berinisial YP (15), seorang pelajar yang juga atlet karate. Ia menjadi korban percobaan pembegalan pada Senin pagi (11/5/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di kawasan jalan Sawo, Kelurahan Bandar Senembah, Binjai Barat, Kota Binjai.
Baca Juga : Heboh Foto Begal Binjai Diduga Tak Sesuai dengan Pelaku Asli, Ini Kata Kapolres Binjai
Saat kejadian, YP baru selesai mengantar orang tuanya bekerja menggunakan sepeda motor Honda Vario. Namun di tengah perjalanan, dua pria yang mengendarai sepeda motor mendekati dan memepet korban.
Kedua pelaku berinisial MA (28) dan IM (20) kemudian mengancam korban menggunakan sebilah golok sambil berusaha merampas sepeda motornya.
Berbeda dari korban pada umumnya, YP justru memberikan perlawanan sengit. Kemampuan bela diri yang dimilikinya membuat korban mampu menghindari serangan fatal meski mengalami luka di kedua tangannya akibat sabetan senjata tajam.
Baca Juga : Kapolres Binjai Pinjam-Pakaikan Sepeda Motor Barang Bukti ke Korban Begal: Dukung Aktivitas Keluarga Korban
“Korban ini seorang atlet karate, sehingga mampu melakukan perlawanan saat dibegal,” ujar Kapolres Binjai saat konferensi pers.
Usai kejadian, korban langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD dr RM Djoelham Binjai akibat luka yang dideritanya.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/295/V/2026, Tim Kobra Satreskrim Polres Binjai bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga : Dua Begal Sadis Pembacok Pelajar SMA di Binjai Diringkus, Sempat Melawan hingga Ditembak Polisi
Kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, kedua tersangka berhasil ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Semayang, Kabupaten Deliserdang.
"Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku karena melakukan perlawanan saat hendak diamankan," ujar Mifzal.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui positif menggunakan narkoba jenis sabu. Bahkan salah satu pelaku, MA, tercatat sebagai residivis yang kembali terlibat aksi kriminal setelah bebas dari penjara.
Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan
"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario milik korban, sebilah golok, serta satu unit handphone Redmi yang sempat dibuang pelaku ke dalam sumur," tegasnya.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 439 ayat (2) huruf C dan B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Binjai mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi kejahatan jalanan yang belakangan marak terjadi. Ia juga meminta warga kembali mengaktifkan sistem keamanan lingkungan atau siskamling demi menjaga situasi tetap aman dan kondusif di Kota Binjai.
Baca Juga : Ops Antik Toba 2026 Berakhir, Polres Binjai Bongkar 23 Kasus Narkoba dan Ringkus 28 Pelaku
(Dra/nusantaraterkini.co).
