nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang pria pelaku pencurian, pembobol toko handphone (Hp) di Kota Medan ditembak polisi di kedua kakinya.
Pelaku Dian Syahputra alias Marco alias Gajah (26), warga Jalan S Parman Gang Sor/Jalan Pabrik Tenun, Kecamatan Medan Petisah ditembak lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama SH SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Pratama SH mengatakan, peristiwa itu berawal pada Sabtu (5/10/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca Juga : Modus Dukun Gadungan, Lansia di Samosir Kehilangan Uang dan Emas Rp248 Juta, Pelaku Ternyata Teman Sendiri
Saat itu korban Sonita br Munthe (34), warga Jalan Mushollah Silahturahmi, Dusun VI, Desa Lama, Kecamatan Pancur Batu baru selesai menutup toko Hp di Lantai 4, Plaza Medan Fair dan pergi menonton film ke bioskop.
"Tak berapa lama kemudian, korban mendapat kabar dari pihak security Plaza Medan Fair, bahwa toko ponsel miliknya sudah dibongkar maling dan pintu rolling door sudah dalam keadaan rusak dan terbuka," terang Dian, Senin (7/10/2024).
Mendapatkan kabar tersebut, kata Dian, korban langsung keluar dari bioskop dan turun ke lantai bawah untuk melihat tokonya.
Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka
"Tiba di depan tokonya, korban melihat tokonya sudah dalam keadaan dibongkar dengan cara merusak pintu rolling door. Melihat hal tersebut, korban masuk ke dalam tokonya dan melihat 26 unit hp android dan Iphone bekas yang ada di kaca steling toko sudah hilang. Tak terima dengan kejadian itu, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Baru," beber Dian.
Polisi yang menerima laporan korban langsung turun ke lokasi dan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta memeriksa rekaman CCTV yang ada di lokasi.
"Saat itu kita melihat tersangka yang ciri-cirinya mirip di rekaman kamera CCTV yang ada di Plaza Medan Fair dengan gelagat yang mencurigakan berjalan kaki saat sedang gerimis sambil menyandang tas ransel," kata Kanit Reskrim, Iptu Dian Pratama SH.
Baca Juga : BNN Tangkap Dua WN Rusia di Bali, Sita 7,8 Kg Hashish: Kenali Narkotika Berdaya THC Tinggi Ini
Selang beberapa saat, lanjut Dian, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku. Namun, pelaku mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.
"Personil pun langsung menembak kedua kaki tersangka setelah terlebih dahulu diberikan tembakan peringatan ke udara," tegas Dian Pratama.
Usai dilumpuhkan dengan timah panas, sambung Dian Pratama, personil melakukan pemeriksaan terhadap tas ransel tersangka dan ditemukan 3 unit hp android di dalam tas ransel, tang serta pengait besi.
Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026
"Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak pada kedua kaki tersangka," beber Dian Pratama.
"Tersangka mengatakan, bahwa hp hasil curian tersebut diberikan kepada temannya untuk dijual. Tersangka sudah tiga kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," tambah Dian Pratama.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
(Dra/nusantaraterkini.co).
