Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pelaku Penusukan di Diskotik Darma Agung Palembang Menyerahkan Diri ke Polisi

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku penusukan di Diskotik Darma Agung (DA) Palembang saat menyerahkan diri ke polisi, Jumat (27/3/2026). (Foto: dok Polda Sumsel)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG - Seorang pemuda berinisial KA (25) menyerahkan diri ke Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel), setelah melakukan penusukan yang menyebabkan tewasnya korban PJ (43) di area pemeriksaan Diskotik Darma Agung, Jalan Kolonel H. Burlian, Palembang, pada, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. 

“Tersangka menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya setelah penyidik Subdit III Jatanras melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga pascakejadian pada Minggu dini hari lalu,” ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

Baca Juga : Cekcok Berujung Maut, Satu Warga Tewas Terkena Tusukan di Diskotik DA Palembang

Peristiwa berdarah tersebut bermula dari perselisihan antara tersangka dengan saksi F di pintu masuk tempat hiburan malam pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca Juga : Polda Sumsel Ringkus 137 Tersangka Kasus 3C Selama Mei 2026

Korban PJ yang berniat melerai pertikaian justru menjadi sasaran amukan tersangka KA yang secara tiba-tiba menghujamkan senjata tajam ke arah kepala korban hingga tersungkur dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Siti Fatimah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo menegaskan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah alat bukti termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian untuk memperkuat penyidikan.

Baca Juga : Polda Sumsel Tangkap Empat Tersangka Manipulasi 12 Ribu IMEI Ilegal di Palembang

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam jeratan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga : Viral Pukul Sopir Pakai Kayu, Pengusaha di Palembang Jadi Tersangka

“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang di muka umum,” tegasnya.

Saat ini, tersangka KA telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sementara penyidik segera merampungkan berkas perkara untuk dikirimkan ke pihak kejaksaan.

Baca Juga : Gasak Motor Pelajar di Palembang, Pemuda 22 Tahun Diringkus Polisi

Polda Sumsel mengapresiasi sikap kooperatif tersangka, namun menekankan bahwa proses hukum tetap berjalan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi sikap kooperatif tersangka yang menyerahkan diri, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan perselisihan,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)