Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pelaku yang Lempari Rumah Wartawan di Langkat Gegara Viralkan Soal Narkoba Diringkus Polisi

Editor :  Redaksi2
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Pelaku dan barang bukti saat diringkus Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (10/12/2024).
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Polsek Tanjung Pura berhasil meringkus pelaku yang melakukan pelemparan dan penyerangan rumah wartawan yang berada di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara

Adapun identitas pelaku bernama Mukti Ali (43) warga Dusun Sei Rebat, Desa Pantai Cermin.

"Mulanya pada, Minggu (8/12/2024) pelapor Muhammad Ramlan sedang tidur dirumahnya yang beralamat di Dusun Pangkal Pasar, Desa Pantai Cermin. Kemudian pelapor mendengar suara kaca pecah sekira pukul 03.00 WIB," ujar Kapolsek Tanjung Pura, AKP Zul Iskandar Ginting, Selasa (10/12/2024). 

Baca Juga : Dikeluhkan Soal Akses Informasi, Ketua PWI Madina Minta Kapolres Evaluasi Kasi Humas

Lanjut Zul, Muhammad Ramlan pun terbangun lalu mengecek bahwasanya kaca jendela bagian depan rumahnya pecah. Dan melihat sebuah batu yang diduga digunakan untuk melempar rumah tersebut berada di bawah jendela.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi bahwa sekira pukul 03.00 WIB ada mendengar suara pecahan kaca. Atas kejadian itu, pelapor langsung membuat laporan ke Polsek Tanjung Pura," ujar Zul. 

Personel Polsek Tanjung Pura pun melakukan penyelidikan atas laporan nomor  LP/B/83/XII/ 2024/SPKT/POLSEK TANJUNG PURA/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 8 Desember 2024.

Baca Juga : Debi Kembali Pimpin PWI Balikpapan Periode 2026–2029

Hasilnya pada, Senin (9/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku pelemparan tersebut. 

"Anggota langsung melakukan pencarian terhadap pelaku lalu. Akhirnya pelaku ditemui saat sedang duduk-duduk di warung. Langsung dilakukan interogasi. Pelaku mengakui segala perbuatannya," ujar Zul. 

Pada saat melakukan aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor datang kerumah Muhammad Ramlan. Dan langsung melempar jendela rumah Ramlan dengan batu yang didapatnya di pinggir jalan. 

Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Saat Rusak Kunci Motor di Hotel Grand Stabat

"Pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati dengan korban. Yang mana beberapa bulan yang lalu korban membuat berita tentang maraknya narkoba di Sungai Rebat," ujar Zul. 

Atas kejadian tersebut, Muhammad Ramlan mengalami kerugian materil Rp 500 ribu. 

Sementara itu, pelaku Mukti Ali saat ini sudah mendekam di dalam sel tahanan Polsek Tanjung Pura, guna proses hukum lebih lanjut. (rsy/nusantaraterkini.co

Baca Juga : Dua Rumah di Langkat Ludes Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik