Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemasangan Pagar Pasar Gambir tak Jalan, Warga Pertanyakan Komitmen dari Pemkab Deliserdang

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
ist
Ukuran Huruf
A A Sedang

NUSANTARATERKINI.CO, MEDAN - Kemacetan di kawasan Pasar Gambir hingga kini belum mampu diatasi pemerintah setempat.

Tak cuma menyebabkan kemacetan, aktivitas pedagang kaki lima yang memakai jalan untuk berjualan juga menyebabkan jalanan rusak hingga adanya truk terbalik beberapa waktu lalu.

Perwakilan masyarakat pasar Gambir, Katrina Nainggolan mengatakan, bahwa ia bersama warga lain sangat resah dengan aktivitas pedagang yang memakai bahu jalan untuk berdagang.

Baca Juga : Raja Panjaitan jadi Ketua Pemagar: Menjadi Suatu Wadah Kebermanfaatan Terhadap Masyarakat

Kondisi ini sudah belasan tahun hingga puluhan tahun, namun tak juga dapat ditertibkan.

"Kami masyarakat sangat resah dengan PKL. Sudah 15-20 tahun di situ. Kami merasakan dampak dari PKL merusak ekonomi, yang mana harga jual tanah menjadi rendah. Lalu bagaimana kondisi jalan, kemacetan selalu itu yang disuguhkan. Banjir karena sampah," ujarnya, Kamis (28/12/2023).

Lalu saat kejadian kebakaran, lanjutnya, karena keterlambatan damkar akibat kemacetan, sehingga adanya korban jiwa.

Baca Juga : Pemerintah Hingga Aparat Terkesan Tutup Mata, Pasar Gambir Masih Jadi Polemik

"Kami mendukung program pemerintah yang mana akan membuat pagar jalan agar para PKL ini tidak lagi berjualan di bahu jalan. Program pemerintah yang dimulai 24 Oktober hingga hari ini terkenal karena adanya penolakan dari para PKL yang melanggar perda nomor 7 tahun 2015 pasal 72. (1) Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pada Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, Pasal 11 sampai dengan Pasan 16, Pasal 19 sampai dengan Pasal 23, Pasal 25 sampai dengan Pasal 69 dan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (3) dikenakan Sanksi Ancaman Pidana Kurungan Maksimal 6 ( Enam ) Bulan dan atau Denda Maksimal Rp. 50.000.000,( Lima Puluh Juta Rupiah ). Untuk itu kami dari masyarakat mengambil tindakan dengan menyerahkan ini ke kuasa hukum kami," bebenya.

Sementara itu, kuasa hukum, Chalik S Pandia menuturkan, bahwa timnya telah diberi kuasa dari warga, yang tergabung dari forum peduli masyarakat Gambir bersatu.

Baca Juga : Kehilangan Nyawa Karena Kemacetan, Warga Minta Pemerintah Serius Atasi Polemik Pasar Gambir

Dengan apa yang disampaikan pengurus mengenai kemacetan karena pedagang kaki lima, di mana aktivitas ini patut diduga tidak ada izin. 

"Karena peruntukan jalan itu untuk melintas. Warga sudah mengalami ini lama, karena kemacetan," ujarnya.

Selama ini dengan adanya janji dari pemerintah dengan memberikan solusi, lanjut Chalik, dan telah ditindaklanjuti dinas terkait, namun hingga detik ini kenapa tidak terealisasi. 

Baca Juga : Raih Kemenangan, Pelatih Malaysia Sebut Timnya Masih Banyak Kelemahan

"Masyarakat yang memberi kami mandat, mempertanyakan apa masalahnya. Kita akan memberikan upaya maksimal untuk masyarakat agar semua menjadi baik, baik dari lalulintas dan lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Nasril Haq Lubis mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mempelajari permasalahan yang terjadi.

"Kita melihat adanya perda yang dikeluarkan oleh kabupaten Deliserdang. Artinya apa, kita tidak melarang pedagang-pedagang berjualan. Tapi lakukanlah aktivitas berdagang itu di tempat yang ditunjuk. Jangan di jalan. Jangan membuat kerugian kepada orang dengan menutup jalan. Karena kita menerima keluhan-keluhan ini, sehingga mempengaruhi ekonomi masyarakat," tegas Nasril.

Baca Juga : 2 Tahun Buron, Polisi Ringkus Pembunuh Pria di OKU Selatan 

"Kami berharap kepada Pemda agar merealisasikan proyek yang dianggarkan. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak terkait di mana minta adanya pengamanan dalam proses pemagaran tersebut. Jadi kami berharap sebelum berakhir tahun 2023 ini, proyek tersebut bisa berjalan atau terlaksana sehingga memberi kenyamanan untuk semua pihak," pungkasnya.

(aufa/nusantaraterkini.co)