Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pembobolan Data Pribadi Marak, Komisi I: Pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi Mendesak

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh. (Foto: Dok. DPR)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Oleh Soleh mendesak dibentuknya Badan Perlindungan Data Pribadi (BPDB) untuk mengantisipasi tantangan yang muncul akibat perkembangan akal imitasi (AI).

"Kami mendorong agar pemerintah mendorong pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi data masyarakat Indonesia dan memberikan perlindungan masyarakat di tengah perkembangan AI yang semakin masif," kata Oleh Soleh, Jumat (28/2/2025).

Oleh mengatakan Indonesia memang telah mempunyai UU Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kendati demikian aturan pelaksanaan beleid ini belum juga dibuat sehingga upaya perlindungan data pribadi masih berlum berjalan maksimal. “Situasi ini dalam pandangan kami cukup mendesak jika melihat perkembangan Akal Imitasi yang begitu cepat saat ini dan memicu banyak kasus pembobolan data pribadi,” katanya.

Baca Juga : Soal Isu Kemanusiaan di Papua, DPR: RI Miliki Tantangan Besar di Kawasan Pasifik

Oleh mengungkapkan berdasarkan data Databoks pada kuartal III tahun 2022, Indonesia menduduki peringkat ke-3 sebagai negara dengan kasus kebocoran data terbanyak di dunia. Pada kuartal tersebut, Indonesia mengalami kebocoran data sebanyak 12.742.031 akun. Jumlah kebocoran data tersebut bisa dibilang sangat besar dan memalukan bagi negara Indonesia. “Namun masih saja pemerintahan kurang menggubris permasalahan ini yang dibuktikan dengan insiden peratasan kembali pada tanggal 20 Juni 2024 kemarin ini,” katanya.

Oleh mengatakan salah satu amanat dari UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi adalah terbentuknya Badan Perlindungan Data Pribadi. Kendati demikian pembentukan badan ini seolah berjalan di tempat karena lebih dua tahun dari pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi belum kunjung terbentuk. “Kami berharap Pemerintah segera melakukan eksekusi pembentukan badan perlindungan badan pribadi sehingga upaya melindungi data pribadi di tengah penetrasi internet yang begitu kuat bisa dilakukan dengan semestinya,” katanya.

Oleh menegaskan pembentukan BPDP ini akan berfungsi mengawasi dan mengatur penggunaan data pribadi serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak mereka terkait informasi pribadi. Dengan adanya BPDB ini juga untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi AI ini dilakukan dengan etika dan sesuai dengan hukum yang berlaku. “Pembentukan BPDB ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kejahatan di dunia maya,” katanya.

Baca Juga : RI dapat Tarif 19 Persen dari AS, Komisi I: Bukti Efektivitas Diplomasi

(cw1/nusantaraterkini.co)