Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemenuhan Hak atas Rumah Layah Harus Bebas dari Motif Proyek

Editor :  Fadli Tara
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, Jakarta — Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan, penyediaan tempat tinggal dan lingkungan yang layak bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan amanat konstitusi yang menyentuh hak asasi manusia. 

Zulfikar dalam pernyataanya mengutip Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 hasil amandemen, yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga : Peningkatan Kuota Program Subsidi Rumah Jadi 350.000 Unit, BTN Optimis Capai Target Penyaluran

“Rumah bukan sekadar bangunan, tapi hak asasi. Pemerintah yang berkuasa wajib mewujudkannya,” ujar Zulfikar mengomentari perihal Program 3 Juta Rumah wujud nyata Pemerintahdalam menjawab kebutuhan dasar rakyat , Kamis (9/10/2025).

Zulfikar pun mengingatkan, niat baik dalam kebijakan perumahan harus diiringi dengan motif yang lurus dan cara yang benar. Ia menyoroti potensi penyimpangan jika penyediaan rumah layak dijadikan proyek semata.

“Pengalaman mengajarkan, tujuan baik bisa rusak kalau motifnya proyek dan caranya tidak benar. Kita harus pastikan kebijakan ini dijalankan dengan niat tulus untuk rakyat,” tegasnya.

Lahan Tersedia, Tinggal Sinergi Antar Lembaga

Menyoroti isu lahan sebagai komponen krusial, Zulfikar menyebut bahwa tanah tersedia dari berbagai sumber: tanah negara, BUMN, swasta, bahkan masyarakat yang bersedia mewakafkan. Ia mengapresiasi langkah kementerian yang telah menginventarisasi aset dan menyatakan kesiapan menyediakan lahan untuk program perumahan.

Baca Juga : 18 Gubernur Protes TKD Dipotong Menteri Purbaya, Pengamat: Kepala Daerah Harus Bisa Kreatif

 “Lahan itu ada. Tinggal kita pastikan statusnya clear and clean, dan proses pembebasannya sah,” katanya.

Zulfikar juga mendorong sinergi antara Kementerian ATR/BPN, Kementerian Perumahan, pemerintah daerah, dan sektor pembiayaan seperti perbankan untuk mempercepat realisasi program.

Selain itu politikus Golkar ini menyoroti kualitas bangunan rumah subsidi yang sering kali tidak layak huni, serta pentingnya pengembang untuk tidak semata mengejar keuntungan.

Baca Juga : Keluarga Brigadir Esco Geruduk Rumah Briptu Rizka, Oknum Polwan yang Diduga Bunuh Suami Sendiri

Selain itu, ia menekankan perlunya pembaruan rencana tata ruang wilayah (RTRW) agar tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian secara sembarangan.

“Pengembang harus diberi tahu: cari untung itu wajar, tapi jangan keterlaluan. Rumah subsidi harus tetap layak dan bermartabat,” tandasnya. 

(cw1/nusantaraterkini.co)