Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemerintah Beri Santunan Keluarga Petugas Pemilu 2024, Total Rp 2,6 Miliar Untuk 44 Petugas

Editor :  Annisa
Reporter :  Shakira
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo memberikan keterangan pers mengenai penyaluran santunan kepada petugas adhoc Pemilu 2024 yang meninggal dunia dan mengalami kecelakaan kerja, Selasa (27/2/2024).(Foto: Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kepada keluarga petugas ad hoc Pemilu 2024.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, bantuan tersebut diberikan pada pihak keluarga di Kantor Kemenko PMK, Selasa, (28/2/2024). Jumlah petugas yang menerima santunan Kemenko PMK dan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 44 keluarga petugas, dengan rincian 35 orang meninggal dunia dan 9 orang kecelakaan kerja yang tengah menjalani perawatan.

"Pada intinya adalah wujud negara hadir dan pekerja wajib mendapat perlindungan negara. Tadi disampaikan juga sudah 44 santunan sampai saat ini yang diberikan. Kita akan masih menunggu lagi," ucap Anggoro Eko Cahyo ketika ditemui wartawan di Jakarta Pusat, Selasa, (27/2/2024), dilansir dari Detikcom.

Baca Juga : Menaker Tegaskan Pentingnya Pelindungan Jaminan Sosial bagi Pekerja Penerima Upah

Ahli waris petugas pemilu yang meninggal dunia mendapat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta. Sementara, petugas yang meninggal saat menjalankan tugas pada tanggal 14 Februari mendapatkan santunan sebesar 48 kali gaji yang terdaftar.

Misalnya, salah satu ahli waris yang menerima santunan petugas yang meninggal saat bertugas mendapatkan santunan sebanyak-banyaknya Rp 118 juta.

Selain itu, ahli waris petugas juga akan menerima beasiswa pendidikan anak maksimal Rp 174 juta, mulai dari pendidikan usia dini hingga pendidikan kepada dua anak.

Baca Juga : Penguatan Administrasi dan Layanan Kecelakaan Kerja, BPJS TK Kanwil Sumbagut Kumpulkan Unit PLKK

Sembilan petugas yang mengalami kecelakaan kerja juga mendapat bantuan perawatan hingga sembuh. Hingga saat ini, total biaya perawatan sembilan korban petugas kecelakaan kerja mencapai Rp 1 miliar.

"Total kami sudah membayarkan Rp 2,6 miliar untuk 44 santunan yang diberikan. Ini tentu tidak bisa menggantikan almarhum. Ini hanya bagian kecil agar anak tetap bisa sekolah, ahli waris tetap bisa menjalani kehidupan," tambahnya.

Selain itu, bagi petugas yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih akan mendapatkan santunan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut anggaran yang diterima: 

Baca Juga : Sumut Perkuat Perlindungan Jemaah Haji Khusus 2026 Lewat Integrasi JKN

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta
  • Bantuan santunan biaya pemakaman: Rp 10 juta
  • Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta
  • Santunan bagi yang luka berat: Rp 16,5 juta
  • Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8,25 juta

(Ann/Nusantaraterkini.co)
Sumber: Detikcom