Nusantaraterkini.co, JAKARTA – Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran bersama (SEB) tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijriah/2025 M. Pada edaran itu diterangkan pula materi pembelajaran selama Ramadan bagi siswa muslim, seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya.
Baca Juga: Banjir Ancam Swasembada Pangan, Komisi IV Desak Kementan Gerak Cepat
Ketua Pimpinan Wilayah (PW) Persis Jakarta, Ustaz Sofyan Munawar sangat mendukung dan mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurut dia, dari aspek pendidikan kebijakan ini sangat relevan dengan tujuan pendidikan nasional, antara lain membentuk generasi yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta membentuk generasi yang sehat, berilmu, cakap, dan kreatif. Bahkan kebijakan tersebut memberikan manfaat sosial dan budaya yang signifikan bagi peserta didik.
"Sudah saatnya Mendikdasmen menjadikan momentum Ramadan yang sarat nilai spiritual, dimaksimalkan dalam upaya meningkatkan kualitas iman, ibadah, dan akhlak para siswa," ujar Ustaz Sofyan, Kamis (23/1/2025).
Lebih lanjut, Ustaz Sofyan berharap dengan kegiatan tadarus dan pesantren kilat dan kegiatan keagamaan lainnya dapat membentuk karakter dan memperkuat nilai-nilai religiusitas siswa.
"Ramadan sebagai bulan penuh berkah yang padanya diwajibkan berpuasa, tidak boleh dijadikan alasan untuk bermalas-malasan dan berhenti belajar. Justru pada bulan yang diberkahi itu kita dituntut untuk berkompetisi dan lebih giat lagi dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat," ujarnya.
Ustaz Sofyan menambahkan, kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di sekolah pada bulan Ramadan diharapkan mampu melahirkan generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga cerdas secara spiritual.
"Dengan terpadunya kecerdasan intelektual dan spiritual akan meniscayakan terciptanya harmoni dan keserasian antara ilmu, amal dan akhlakul karimah," tuturnya.
Perhatikan Kearifan Lokal
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadriani Irfani menilai SEB Pembelajaran Ramadan harus memperhatikan kearifan lokal.
“Surat edaran pembelajaran Ramadan harus menyesuaikan dengan kearifan lokal di masing-masing daerah misalnya di kawasan Bali. Bagi peserta didik yang bergama selain Islam bisa melakukan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing,” ujar Lalu Hadriani Irfani.
Dia mengatakan terbit SE Pembelajaran Masa Ramadan mengakhiri polemik tentang model pembelajaran peserta didik selama Ramadan. Menurutnya, SEB ini merupakan solusi terbaik bagi siswa di bulan Ramadhan. Siswa seharusnya tetap produktif di bulan Ramadan. “SEB ini juga membuat orang tua tidak gelisah karena sudah mendapatkan kepastian bagaimana anak-anak tetap belajar selama bulan Ramadan,” katanya.
Pria yang akrab disapa Lalu Ari ini menilai momentum Ramadan memang tepat untuk meningkatkan pendidikan karakter dan pengetahuan keagamaan. Dengan pola masa belajar di rumah dan di sekolah yang seimbang maka peserta didik diharapkan mendapatkan momentum meningkatkan pengetahuan keagamaan. “Porsi pengetahuan umum dikurangi tapi pendidikan karakter dan keagamaan perlu ditingkatkan selama bulan Ramadhan,” ujarnya.
Berdasarkan SEB yang ditandatangani Menteria Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Dasar Menengah Abdul Muti, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pembelajaran bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi dibagi dalam dua kluster yakni di lingkungan keluarga dan lingkungan sekolah. Untuk pendidikan di lingkungan keluarga dan masyarakat akan dilakukan pada 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025. Sedangkan pembelajaran di lembaga pendidikan akan dilaksanakan pada 6-25 Maret 2025. Pada tanggal 26,27 dan 28 Maret serta tanggal 2-8 April 2025 merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Lalu Ari mengatakan dibutuhkan kerjasama dari berbagai pihak seperti sekolah, komite sekolah, masyarakat hingga Pemerintah Daerah seperti Dinas Pendidikan agar kegiatan siswa selama bulan Ramadhan ini bisa berjalan baik. “Kreativitas satuan pendidikan sangat dibutuhkan untuk memaksimalkan kegiatan para siswa di bulan Ramadhan,” katanya.
Pemerintah daerah, sesuai SEB itu menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadhan dan menyeleraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan. Orangtua atau wali juga diharapkan melakukan bimbingan dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah dan memantau pelaksanaan kegiatan belajar mandiri.
“Selama Ramadan, kegiatan yang bisa dilakukan misalnya dengan mengadakan pesantren kilat, tadarus Al Quran, kajian keislaman untuk peningkatan iman,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri yang mengatur perihal pembelajaran saat bulan Ramadan 2025.
Surat Edaran (SE) tersebut mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah serta pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idul Fitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri.
Adapun isinya meliputi, pertama, pada 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Kedua, pada tanggal 6 sampai 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Selain kegiatan pembelajaran, peserta didik diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.
Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Al Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Ketiga, pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur ldul Fitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Keempat, kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Selain mengatur waktu, SE bersama itu juga memberikan arahan bagi pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan kepada orang tua.
Baca Juga: Menteri ATR Cabut SHGB dan SHM Pagar Laut, Komisi II Dukung Presiden Prabowo Berantas Mafia Tanah
Pemerintah daerah diminta menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk menjadi pedoman oleh sekolah. Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadhan.
Bagi Kakanwil Kemenag diminta untuk menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Kemudian menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadhan.
Adapun bagi orang tua diimbau untuk membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah serta memantaunya saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
SE bersama ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
(cw1/nusantaraterkini.co)
