Nusantaraterkini.co, LANGKAT - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ternyata sudah menyurati pemilik Diskotek Blue Star agar tak beroperasi selama Bulan Suci Ramadan 1445 H.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatpol PP Langkat, Dameka Singarimbun saat dikonfirmasi wartawan.
"Tanggal 15 Maret 2024, kita sudah imbau dan memberikan surat edaran Bupati Langkat," ujar Dameka, Selasa (2/4/2024) malam.
Baca Juga : Pemprov Sumut dan Pemko Tanjungbalai Patroli Daerah Perbatasan, Jaga Pintu Masuk dari Ancaman Narkoba
Lanjut Dameka, bahkan pihak kecamatan serta desa sudah diimbau agar melakukan monitoring agar tempat hiburan malam itu tidak beroperasi.
Artinya, pemilik Diskotek Blue Star membandal, atau tak peduli atas imbauan yang dibuat oleh orang nomor satu di Kabupaten Langkat.
Disinggung soal sanksi, Dameka menyerahkan ke tim terpadu dan provinsi yang memberikan seperti penyegelan.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
"Kalau pemiliknya, aparat penegak hukum yang memberi sanksi," ujar Dameka.
Dikabarkan sebelumnya, sebanyak 74 orang diamankan Polres Binjai saat menggerebek Diskotek Blue Star yang berada di Jalan Binjai Namoterasi, Desa Emplasmen, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (2/4/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
Diskotek Blue Star ini diketahui tetap nekat beroperasi meski di Bulan Suci Ramadan 1445 H.
Baca Juga : Rumah Pensiunan PNS di Demak Dibakar Pria Bertopeng, Aksi Terekam CCTV dan Pelaku Masih Diburu Polisi
Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen yang memimpin razia tersebut, berhasil mengamankan 47 orang laki-laki, dan 27 orang perempuan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, 24 orang laki-laki dan 10 orang perempuan positif narkoba," ujar Rio.
Lanjut Rio, Selain mengamankan puluhan orang, Polres Binjai juga mengamankan delapan unit mobil, delapan unit sepeda motor, koin mesin jackpot sebanyak dua plastik, dan uang tunai sebesar Rp 645 ribu.
Baca Juga : Lagi, Polisi Ringkus 2 Debt Collector yang Bacok Anggota Brimob di Serang, 6 Pelaku Masih Diburu
Parahnya lagi, personel Polres Binjai berhasil mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis Makarov beserta satu butir peluru.
Senpi tersebut ditemukan di dalam jok sepeda motor salahsatu pengunjung. Gitu pun polisi masih mendalami soal temuan senpi tersebut.
Tak hanya itu, tiga pecahan narkoba jenis pil ekstasi juga berhasil disita polisi.
Baca Juga : Kios Lokasi Pencetak Uang Palsu Digerebek Polisi: Uang Palsu Rp 1,2 M Disita
"Untuk barang bukti dan yang positif narkoba, sudah kita amankan di Polres Binjai, guna proses hukum lebihlanjut," tutup Rio. (rsy/nusantaraterkini.co)
