Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemkab Banyuasin Gandeng CIFOR-ICRAF Lindungi 563 Ribu Hektare Ekosistem Gambut

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Adetia Purwaningsih
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Sekda Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim (tengah) didampingi Provincial Coordinator ICRAF Sumatera Selatan, Davis Susanto (kanan) usai kegiatan Konsultasi Publik yang digelar di Palembang, Kamis (12/2/2026). (Foto:Tia/Nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Pemerintah Kabupaten Banyuasin memperkuat kolaborasi dengan lembaga riset internasional CIFOR-ICRAF untuk menyusun strategi perlindungan 563 ribu hektare ekosistem gambut melalui dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) jangka panjang periode 2026–2055.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelestarian lahan gambut sebagai cadangan karbon dan pengendali kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca Juga : Gandeng ICRAF, Pemprov Sumsel Susun Rencana Strategis Pengelolaan Ekosistem Gambut Lalan Mendis

Selain itu, Pemkab Banyuasin juga mensinkronkan program daerah dengan kebijakan RPPEG Provinsi guna menciptakan tata kelola lingkungan yang terpadu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim menyampaikan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan ekosistem melalui penguatan regulasi dan pelibatan lintas sektoral.

“Pelestarian lahan gambut sangat penting untuk keseimbangan ekosistem. Kami melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian untuk memastikan keberlanjutan setiap program yang dijalankan,” ujarnya saat diwawancarai usai kegiatan Konsultasi Publik yang digelar di Palembang, Kamis (12/2/2026).

Selain perlindungan lingkungan, Pemkab Banyuasin tengah mengupayakan pengembangan 80 ribu hektare lahan pertanian produktif di wilayah gambut tanpa merusak struktur ekologisnya. Salah satu inovasi yang didorong adalah penggunaan teknik pertanian yang adaptif terhadap karakteristik lahan basah.

“Salah satu inisiatif yang dikembangkan adalah Gerakan Indonesia Menanam, termasuk pengembangan teknik padi terapung untuk meminimalkan gangguan terhadap ekosistem gambut,” jelasnya.

Sementara itu, Provincial Coordinator ICRAF Sumatera Selatan, Davis Susanto menambahkan, penyusunan dokumen RPPEG ini berfungsi sebagai panduan agar intervensi pembangunan tidak memicu bencana ekologis. Ia mengingatkan pentingnya kebijakan perubahan tutupan lahan yang terukur.

“Dokumen ini memberikan masukan kepada pemerintah agar intervensi perubahan tutupan lahan dilakukan secara bijak dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan lingkungan,” ungkap Davis.

Davis juga menyarankan penggunaan teknologi tepat guna dan menghindari penggunaan alat berat dalam pembukaan lahan untuk menjaga struktur hidrologis gambut.

“Dengan strategi jangka panjang ini, Banyuasin diharapkan mampu menjadi contoh sukses pengelolaan gambut yang menyatukan kepentingan ekonomi dan konservasi alam,” pungkasnya.

(Tia/Nusantaraterkini.co)