Nusantaraterkini.co, BINJAI - Sejumlah kernet truk sampah di Kota Binjai, Sumatera Utara, menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Binjai, beberapa hari yang lalu.
Kedatangan kernet truk sampah ini ke kantor Wali Kota Binjai, menuntut kenaikan upah atau gaji mereka.
Usai aksi damai itu berlangsung, Pemerintah Kota Binjai pun langsung menanggapi persoalan tersebut.
Baca Juga : Tangis Bahagia Pecah di Pendopo Umar Baki, 229 Jemaah Haji Binjai Kembali ke Kampung Halaman
Melalui Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup, Amas Mansyur Siregar mengakui, pihaknya telah menyamakan gaji sopir dan kernet truk pengangkut sampah. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk menyamaratakan gaji mereka.
Ditambah lagi, kenaikan gaji sopir dan kernet truk sampah ini sudah lama tidak dilakukan.
"Gaji sopir dan kernet sama jadinya," ujar Amas, Kamis (11/1/2023).
Baca Juga : Pemko Binjai Bagikan 2.500 Paket Daging Kurban Bantuan Presiden dan Pemprov Sumut untuk Warga
Lanjut Amas, gaji sopir truk dan kernet sama menjadi Rp1,5 juta.
"Jadi Rp1,5 juta per bulan dan mulai naik per Januari 2024 ini," ujar Amas.
Meski demikian, kenaikan gaji ini disebut di bawah upah minimum kota (UMK). Disinggung ini, Alex menyebut Pemko Binjai tidak mampu memberikan gaji sesuai dengan UMK.
Baca Juga : Tuntut Gaji Pegawai PDAM Mual Nauli Dibayar, Ribu Simatupang Lakukan Aksi Tunggal Di Kantor Bupati Tapteng
"Segitu kemampuan daerah," kata Amas.
Ditanya apakah para sopir dan kernet truk sampah dilindungi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Amas menjawab hanya salah satunya, yaitu BPJS Ketenagakerjaan.
Dikabarkan, sebelum adanya kenaikan ini, sopir dan kernet truk sampah digaji Rp1,1 juta.
Baca Juga : Gaji, Tunjangan Komunikasi Insentif Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Naik!
Gaji atau honor yang mereka terima di bawah UMK tahun 2024 yang telah ditetapkan senilai Rp2.887.667.
Selain meminta kenaikan gaji, para sopir dan kernet juga menyuarakan aspirasi tentang peralatan mereka yang sudah tidak layak. (rsy/nusantaraterkini.co)
