Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pemprov Sumsel Minta PTPN Beri Toleransi Operasional Pelaku Usaha Wisata di Dempo

Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sumsel, Apriyadi saat diwawancarai di Griya Agung Palembang, Selasa (12/5/2026). (foto: tia/nusantaraterkini.co)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coPALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meminta PTPN I Regional 7 memberikan kesempatan kepada pelaku usaha wisata di kawasan Gunung Dempo, Pagar Alam, untuk tetap beroperasi sembari melengkapi berkas perizinan yang diperlukan.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sumsel, Apriyadi menyampaikan jika pihaknya memberikan tenggat waktu hingga Rabu (13/5/2026) dan segera bersurat secara resmi agar aktivitas ekonomi di lokasi tersebut tidak terhambat.

Baca Juga : Pekan Pertama Juni 2026, Pemprov Sumsel Cairkan Gaji Ke-13 untuk 30.588 ASN

“Terkait dengan keluhan dari pelaku usaha bahwa usahanya ditutup itu kemarin sudah diklarifikasi dan kita sudah minta kepada pihak PTPN untuk tetap memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dan memberikan kesempatan juga kepada masyarakat untuk berkunjung, berwisata ke Gunung Dempo, dengan catatan bahwa mereka diminta agar menyelesaikan urusan perizinan,” ujar Apriyadi saat diwawancarai langsung, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga : Gubernur Sumsel Pastikan Gaji ke-13 ASN Pemprov Cair Juni 2026

Apriyadi menjelaskan jika Pemerintah Kota Pagar Alam pada prinsipnya mendukung ketersediaan ruang bagi pelaku usaha selama pihak PTPN melakukan koordinasi dengan pimpinan mereka.

Baca Juga : Gunung Dempo Erupsi, Jalur Pendakian Ditutup Total Mulai Hari Ini

Ia menyoroti dampak pembatasan usaha terhadap kenyamanan pengunjung, mengingat keberadaan penginapan dan penyedia makanan sangat krusial bagi wisatawan yang datang ke Gunung Dempo.

“Sebenarnya tetap dibuka sih, tapi pelaku usahanya saja yang tidak diperbolehkan untuk menjalankan usahanya. Tapi kemarin kita sudah minta. Saya bilang, kalau pelaku usahanya tidak diberikan izin, penginapan-penginapan itu gimana? Nah, pengunjung mau inap, mau makan, mau apa-apa, hanya kita minta toleransinya yang ada di situ,” jelasnya.

Pemprov Sumsel berharap surat permohonan yang dilayangkan hari ini dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak PTPN guna memastikan tempat wisata dan akomodasi tetap berfungsi normal.

Langkah ini diambil sebagai jalan tengah agar prosedur administrasi tetap berjalan tanpa harus mematikan mata pencaharian warga lokal dan mengganggu sektor pariwisata daerah.

“Tapi kita kasih deadline sampai besok tanggal 13 ya. Karena hari ini juga kita akan bersurat kepada mereka agar pelaku usaha dan tempat wisata itu tetap dibuka,” ucap dia.

 (Tia/Nusantaraterkini.co)