Nusantaraterkini.co,MEDAN-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan tiga asetnya untuk penyertaan modal Bank Sumut. Hal ini untuk menambah saham Pemprov Sumut di Bank Sumut menjadi 51 persen.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sumut H Surya BSc, dalam paripurna DPRD Sumut dengan agenda Penyampaian Penyertaan Modal Pemprovsu ke Bank Sumut, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga : Bank Sumut Tunjukkan Kinerja Positif, Bobby Nasution: Harus Naik Kelas
"Untuk menambah saham di Bank Sumut, Pemprov Sumut akan menyerahkan tiga aset untuk penyertaan modal. Hal ini diharapkan agar kepemilikan saham di Bank Sumut semakin besar," ujar Surya BSc, dalam paripurna tersebut.
Adapun barang milik daerah yang akan dijadikan penyertaan modal adalah, tanah dan bangunan gedung kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumut. Tanah dan bangunan parkir Kantor Gubernur Sumut (dahulu Medan Club) serta tanah dan bangunan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
Menurut Surya, penyertaan modal ini juga merupakan langkah strategis untuk mendukung agenda transformasi Bank Sumut yang saat ini tengah menuju Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2.
Baca Juga : Gubernur Sumut Hilangkan Tantiem Komisaris dan Direksi Bank Sumut Jika Tak Mampu Turunkan BOPO
"Penyertaan modal ini akan mendukung rencana PT Bank Sumut yang tengah melaksanakan agenda transformasi menuju KBMI 2, dengan target modal inti di atas Rp6 triliun sebagaimana tertuang dalam Corporate Planning periode 2024–2028," jelas Surya.
Surya berharap penguatan permodalan ini dapat memperluas kapasitas ekspansi kredit, meningkatkan daya saing, serta memperkuat ketahanan dan keberlanjutan bisnis bank.
Surya juga menegaskan bahwa penyertaan modal berupa barang milik daerah ini diperbolehkan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 411 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang memungkinkan penyertaan modal pemerintah daerah atas BMD untuk pendirian, pengembangan, dan peningkatan kinerja BUMD.
Kebijakan penyertaan modal non-kas ini dinilai sebagai strategi fiskal yang inovatif dan berkelanjutan, karena mampu mengoptimalkan aset daerah tanpa mengganggu likuiditas APBD, sekaligus memberikan multiplier effect positif terhadap perekonomian daerah.
Baca Juga : Bank Sumut Raih Penghargaan Keterhunian 100 Persen dari BP Tapera
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Pj Sekdaprov Sumut Sulaiman Harahap, pimpinan DPRD Sumut, serta para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Sumut.
(akb/Nusantaraterkini.co)
