Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pencurian di Komplek HKBP Kisaran, Polres Asahan Tangkap Satu Pelaku

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Tersangka dan barang bukti di Polres Asahan. (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, ASAHAN - Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Komplek Gereja HKBP Kota Kisaran, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Minggu (18/1/2026) kemarin.

Dalam aksinya, pelaku merusak pintu belakang rumah korban dan mendobrak pintu kamar, kemudian mengambil sejumlah barang berharga yang ada di dalamnya.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menyampaikan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif jajaran Sat Reskrim Polres Asahan.

Baca Juga : Timsus JCS Polrestabes Medan Bekuk Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Rumah Ibadah

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Sat Reskrim untuk melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam,” ujarnya, Selasa (20/1/2026). 

Sementara, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Immanuel P. Simamora menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pada Senin (19/1/2026) sekira pukul 01.00 WIB, seorang tersangka berinisial AL alias A ditangkap di Jalan Sei Asahan, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Saat penangkapan, bebernya, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang terkait peristiwa pidana tersebut.

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti berupa tas, laptop, notebook, tablet, perhiasan emas, jam tangan, uang tunai, serta satu buah senjata tajam jenis clurit kecil yang ditemukan di lokasi kejadian,” jelasnya.

Baca Juga : Satreskrim Polres Banyuasin Tangkap Tersangka Penadah Motor Curian di Sidang Mas

Lebih lanjut Immanuel menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Dia juga mengakui tidak beraksi seorang diri.

“Tersangka mengaku melakukan pencurian bersama satu orang rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” tegasnya

Saat ini, tambahnya, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Asahan guna proses penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(Akb/nusantaraterkini.co)