Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu Dibuka Hari Ini, Ini Syaratnya 

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi. (Foto: Pinterest)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Pendaftaran Pengawas TPS Pemilu Dibuka Hari Ini, Ini Syaratnya 

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Pendaftaran pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) resmi dibuka hari ini, Selasa (2/1/2024).

Baca Juga : Pakar Nilai Sanksi Blacklist Lebih Efektif Tekan Politik Uang

Dikutip dari instagram resmi Bawaslu, @bawasluri, menurut Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.

Baca Juga : Staf Bawaslu OKU Selatan Ditemukan Meninggal Dunia di Rumah Kontrakan, Polisi Lakukan Olah TKP

Teruntuk masa pendaftaran dari Pengawas TPS ini terhitung dari hari ini, 2 Januari 2024 sampai dengan 6 Januari 2024.

Pengawas TPS sendiri dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Adapun Pengawas TPS memiliki tugas, yakni mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di tiap TPS agar berjalan sesuai aturan.

Baca Juga : Masyarakat Diajak jadi Pengawas Pilkada 2024 yang Jurdil

Kemudian untuk syarat-syarat menjadi Pengawas TPS Pemilu adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Bawaslu Sumut: Coklit di Simalungun, Jumlah Pengawas dan Pantarlih Tak Seimbang

1. Warga Negara Indonesia 

2. Berusia paling rendah 21 tahun

Baca Juga : Hujan Lebat dan Angin Kencang Rubuhkan Sejumlah Tenda TPS di Kota Medan, Dua Anggota KPPS Tertimpa

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945

Baca Juga : Cara Mencoblos yang Benar pada Pilkada 2024 Agar Surat Suara Anda Sah

4. Mempunyai integritas dan Berkepribadian yang kuat, jujur, adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu 

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

7. Berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani dan rohani, kemudian bebas dari narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD pada saat mendaftar sebagai calon

11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan 

12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan 

13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih 

14. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu 

Kemudian, berikut adalah timeline pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilu 2024:

1. Sosialisasi dan pengumuman pendaftaran, 19-31 Desember 2023

2. Pendaftaran dan penerimaan berkas, 2-6 Januari 2024

3. Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran, 2-6 Januari 2024

4. Pengumuman perpanjangan, 7 Januari 2024

5. Penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024

6. Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan, 7-8 Januari 2024

7. Pengumuman lulus administrasi, 10 Januari 2024

8. Tanggapan/masukan masyarakat, 10-21 Januari 2024

9. Wawancara, 2-17 Januari 2024

10. Penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara, 18-19 Januari 2024

11. Penggantian calon terpilih, 19-21 Januari 2024

12. Pelantikan Pengawas TPS, 22 Januari 2024

13. Perpanjangan pembentukan khusus TPS yang belum terisi pengawas, 24 Januari-7 Februari 2024.

Adapun berkas yang perlu dibawa pada saat pendaftaran adalah:

1. Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan

2. Fotokopi e-KTP

3. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4x6 sebanyak dua lembar

4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli

5. Daftar riwayat hidup

6. Surat Pernyataan bermaterai

Bawaslu juga menyediakan contoh formulir pendaftaran pengawas TPS 2024 pada link berikut ini: https://drive.google.com/drive/folders/1V6rcGZcw0MVPmPQfTYYGU7zX_w0tS-Cg

(mr6/nusantaraterkini.co)