Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penertiban dan Penindakan Pelanggaran Lalulintas, Ditlantas Poldasu: Sinergi Antar Stakeholder

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Personel kepolisian lalulintas melakukan penindakan terhadap salah seorang pelanggar. (Foto: dok Ditlantas Polda Sumut)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Upaya penertiban dan penindakan pelanggaran lalulintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja sampai saat ini masih konsisten dilaksanakan sejak dilangsungkan setelah melalui rapat awal yang digelar pada 15 Januari 2024 lalu.

Hal ini menjadi langkah awal untuk menyusun strategi pelaksanaan kegiatan yang melibatkan sejumlah stakeholder penting, yaitu BPTD Kelas II Sumatera Utara (Sumut), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumut, Satpol PP Provinsi Sumut, Dishub Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Dinas Perizinan Kota Medan dan Satlantas Polrestabes Medan.

Tak hanya hadir dalam rapat, para stakeholder tersebut juga terlibat langsung dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Penertiban difokuskan pada beberapa aspek penting untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan berlalulintas.

Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto melalui Kasubdit Regident, AKBP Sah Udur menyampaikan, salah satu agenda utamanya adalah penertiban pool bus yang berada di sepanjang ruas jalan Sisingamangaraja dan Jamin Ginting. Hingga saat ini sebanyak 33 dari total 73 pool bus yang beroperasi di wilayah tersebut telah disegel karena tidak memenuhi ketentuan perizinan dan operasional yang berlaku.

Baca Juga: Refleksi Akhir Tahun, Kapolda Sumut Bilang Kasus Lakalantas Naik

"Selain itu, penindakan tegas juga dilakukan terhadap pelanggaran lalulintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Pelanggaran tersebut meliputi pengendara yang melawan arus, berboncengan lebih dari satu orang tanpa perlengkapan keselamatan, tidak menggunakan helm, serta pelanggaran lalu lintas lainnya," ungkapnya, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut Sah Udur menjelaskan, Tim terpadu penegakan hukum (Gakkum) juga turut aktif dalam penindakan ini melalui dua skema, yaitu penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile yang telah mencatat 6.307 pelanggaran, serta tilang di tempat dengan total 4.281 pelanggaran selama kegiatan berlangsung.

Hingga saat ini, jelasnya, penertiban masih terus berjalan dengan fokus pada beberapa kegiatan utama. Di antaranya penertiban terpadu terhadap aktivitas naik-turun penumpang di pool bus yang tidak sesuai aturan. Kemudian penindakan pelanggaran lalulintas kasat mata yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Dua Pekan Ops Zebra Toba 2024, Polda Sumut: Kecelakaan dan Pelanggaran Lalulintas Menurun Signifikan

Selanjutnya, tindakan tegas dari Dishub terhadap kendaraan bus yang menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi yang tidak semestinya dan pemasangan ulang rambu-rambu lalu lintas di sepanjang Jalan Sisingamangaraja yang sebelumnya dirusak oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Dia menambahkan, sinergi antar instansi ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan lalulintas yang lebih tertib, aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kota Medan. Seluruh kegiatan masih berlangsung dan tetap dilaksanakan hingga saat ini oleh Forum Lalu Lintas dan Stakeholder terkait.

"Diharapkan melalui kegiatan ini seluruh pengguna jalan dapat selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," pungkasnya.

(Zie/Nusantaraterkini.co)