Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengamat: PDIP Dapat Jatah Ketua DPR karena Ada Kesepakatan dengan KIM

Editor :  Rozie Winata
Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Ilustrasi PDIP (Foto: istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, JAKARTA - Posisi Ketua DPR hampir dipastikan tidak akan mengalami perubahan dalam UUMD3. Pasalnya, dalam ketentuan penyusunan formasi pimpinan DPR periode 2024-2029 akan tetap mengikuti Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3).

Pengamat Politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin menilai ini karena sudah ada kesepakatan bersama antara parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM) bersama PDIP untuk bekerjasama di Pemerintahan Prabowo-Gibran dan sekaligus sinyal (tanda) jika PDIP siap berjalan bersama Pemerintah mendatang.

Baca Juga : Anggota DPR Diminta Habiskan Snack Saat Rapat, Pengamat: Pejabat Harus Hargai Hasil Keringat Rakyat Dikumpulkan Melalui Pajak

"Ini artinya sudah ada kesepakatan antara KIM dan PDIP. Artinya sinyal-sinyal jika PDIP akan merapat (masuk) Pemerintahan Prabowo-Gibran, mulai diawal 20 Oktober nanti pasca pelantikan Prabowo maupun di tengah jalan," tegasnya kepada Nusantaraterkini, Selasa (1/10/2024).

Baca Juga : Ketua DPR Minta Ormas yang Lakukan Aksi Premanisme Dibubarkan

Ujang menjelaskan, banyak indikasi yang mengarah ke PDIP akan masuk ke koalisi Prabowo-Gibran salah satunya tidak ada revisi UUMD3. Oleh karena itu, tentunya Ketua DPR akan tetap menjadi jatah PDIP dan seterusnya sesuai dengan aturan UUMD3 saat ini.

"Jadi, saya melihat, ya mungkin ada deal (kesepakatan) saling menguntungkan antara KIM-PDIP, sehingga Ketua DPR tetap dipegang PDIP walaupun parpol KIM adalah mayoritas di DPR," kata Ujang.

Baca Juga : Prediksi Pilpres 2029: Dinamis, Banyak Wajah Baru hingga Bayang-Bayang Penantang

Puan Ketua DPR

Baca Juga : Puan Maharani soal Kecaman kepada Aktivis: Kritik Harus Santun

Sedangkan, Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan bahwa Puan Maharani telah diputuskan menjadi calon tunggal Ketua DPR RI kembali untuk periode 2024–2029.

“PDI Perjuangan final, calonnya tunggal Ibu Puan Maharani,” kata Said.

Baca Juga : UUMD3 Digugat ke MK, Pengamat: Bentuk Kemuakan kepada Anggota DPR karena Tak Serius Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Dia mengatakan hal itu sudah diputuskan oleh Fraksi PDIP di DPR RI. Sedangkan untuk kandidat Pimpinan MPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi PDIP masih dibahas oleh pihaknya.

Berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tanggal 24 Agustus 2024, Puan Maharani kembali terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2024–2029.

Puan merupakan calon anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah V dengan meraup 287.366 suara.

Putri dari Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu menjadi calon legislatif dari PDIP dengan nomor urut 1.

Dalam hal ini, PDIP sebagai pemenang Pemilu Legislatif 2024 pun mendapatkan jatah untuk mengisi jabatan Ketua DPR RI berdasarkan Undang-Undang tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3).

Selain itu, Said pun menambahkan bahwa tantangan DPR RI ke depan bukan soal masalah dinamika di DPR saja terkait adanya koalisi besar dan PDIP yang berada di luar koalisi, melainkan DPR juga bakal menghadapi tantangan geopolitik secara global.

“Maka dari itu menjadi tantangan tersendiri, bukan sekedar kumpul tapi lupa bahwa tantangan yang dihadapi lebih berat,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada perubahan ketentuan penyusunan formasi pimpinan DPR periode 2024-2029. Dia menegaskan, formasi pimpinan DPR akan tetap mengikuti Undang-Undang (UU) MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3).

"Kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3 sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," ujar Dasco.

Dasco mengatakan, Ketua DPR periode selanjutnya tetap berasal partai politik (parpol) pemenang Pileg 2024 yakni PDIP. Sementara kursi wakil ketua DPR, akan diisi oleh 4 wakil yang berasal dari partai sesuai urutan suara terbanyak pada pemilu lalu.

"Ya tentunya kalau melihat UU MD3 paket pimpinan itu sudah diatur dengan ketentuan paket pimpinan pemenang satu, kedua, ketiga, keempat dan kelima yang nanti akan diusulkan oleh masing-masing fraksi nama-namanya dan langsung ditetapkan," kata Dasco.

Sebelumnya, memang beredar kabar revisi UU MD3. Dasco pernah membantah dan menegaskan mayoritas fraksi di DPR sepakat untuk tidak merubah UU MD3.

"Dan kita mayoritas sepakat partai-partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi Undang-Undang MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR pada saat ini," kata Dasco.

(cw1/Nusantaraterkini.co)