Nusantaraterkini.co,JAKARTA - Terlepas dari substansi perkara dan juga proses hukum yang memunculkan kontroversi, pemberian rehabilitasi oleh Presiden kepada para terpidana tentu saja menjadi sebuah pemandangan yang membingungkan.
Hal ini disampaikan Peneliti Formappi Lucius Karus, menanggapi pemberian rehabilitsi hukum oleh Presiden Prabowo kepada kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi yang divonis 4,5 tahun penjara.
Baca Juga : Prabowo Rehabilitasi 3 Mantan Direksi ASDP Terkait Aspirasi Publik
Lucius berpendapat, proses penegakan hukum terlihat begitu rapuh, sehingga vonis mereka nampaknya tak cukup meyakinkan Presiden.
"Kalau Presiden yang selalu hadir bak pahlawan pada setiap akhir kasus korupsi, saya khawatir orang akan mulai merasa bahwa korupsi itu bukan sesuatu yang menakutkan lagi," kata Lucius, Kamis (27/11/2025).
Ia melanjutkan, koruptor akan merasa bebas melakukan korupsi, asal punya jalur khusus untuk mendapatkan pengampunan dan rehabilitasi dari Presiden.
"Jadi rehabilitasi untuk kasus korupsi sesungguhnya bukan kabar baik, karena itu hanya memberikan pesan kepada koruptor untuk terus melakukan korupsi, sambil membuka jalur khusus ke Presiden untuk mengantisipasi jika penegak hukum memvonis," ujarnya.
Di sisi lain, penegak hukum menurut Lucius juga seharusnya bekerja dua kali lebih serius dalam mentersangkakan orang.
Baca Juga : Terkait Rehabilitasi Eks Dirut ASDP, Penegak Hukum Diminta Tak Gegabah
"Mestinya sih kalau korupsi itu sebagai musuh bersama, harusnya tak ada penolakan atas tindakan hukum terhadap seseorang dengan bukti yang valid. Akan tetapi jika penegak hukum menunjukkan sesuatu yang tak tegas soal bukti korupsi yang dilakukan, ya memang akhirnya suara publik akan berbeda dengan penegakan hukum seperti dalam kasus Ira ini," jelas Lucius.
Lebih lanjut Lucius menilai, kerja penegak hukum jangan sampai menghadirkan keraguan pada publik. Dan tentu saja itu harus dengan bukti bukan pembenaran-pembenaran.
"Kalau penegak hukum tidak merubah cara kerja mereka ya, sampai kapanpun Presiden akan menjadi langkah terakhir mereka yang merasa diperlakukan tidak adil oleh Penegak Hukum," tandasnya.
(Cw1/nusantaraterkini.co)
