Nusantaraterkini.co, PATI - Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat. Seorang pengasuh ponpes di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati.
Laporan kasus ini telah diterima oleh Polresta Pati dan kini telah memasuki tahap penyidikan. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan bahwa sejauh ini terdapat delapan santriwati yang telah melapor. Namun, jumlah korban diduga jauh lebih banyak.
“Yang melapor saat ini ada delapan orang. Tapi berdasarkan keterangan saksi, jumlah korban bisa mencapai 30 hingga 50 santriwati, mayoritas masih di bawah umur,” ujarnya dikutip, Minggu (3/5/2026).
Baca Juga : Pengasuh Ponpes di Ngawi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 8 Santriwati: Modus Iming-Iming Berkah
Peristiwa ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak tahun 2024 hingga 2026. Para korban disebut mengalami tekanan dan ancaman dari pelaku.
Modus yang digunakan pelaku, menurut keterangan korban, adalah memanggil santriwati pada malam hari untuk menemaninya. Jika menolak, korban diancam akan dikeluarkan dari pesantren.
“Korban diminta patuh dengan dalih aturan, namun berujung pada tindakan pencabulan. Bahkan ada yang mengaku mengalami pemerkosaan,” tambah Ali.
Baca Juga : Pimpinan Ponpes Garut Diamankan Polisi Usai Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Santriwati
Pihak kepolisian melalui Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid Amin, membenarkan bahwa pengasuh ponpes berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan.
“Statusnya sudah tersangka dan saat ini kasusnya sedang diproses secara intensif,” jelasnya.
Meski demikian, hingga kini tersangka belum dilakukan penahanan. Penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati.
Di tengah proses hukum yang berjalan, gelombang protes muncul dari masyarakat. Ratusan warga bersama GP Ansor Pati dan Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi menggelar aksi di depan ponpes yang bersangkutan.
Mereka menuntut aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan transparan. Berbagai spanduk bernada kecaman dibentangkan, menyoroti perlindungan terhadap anak dan perempuan.
Perwakilan warga setempat mengaku keresahan telah lama dirasakan, bahkan isu dugaan pelecehan ini disebut sudah beredar sejak lama namun sulit diungkap.
“Korban sering mendapat tekanan, sehingga banyak yang takut melapor,” ujar salah satu warga.
Ketua GP Ansor Pati menegaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya pesantren, merupakan kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi.
Ia juga mendesak agar para korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum yang maksimal.
(Dra/nusantaraterkini.co).
