Nusantaraterkini.co, MEDAN - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis ganja di Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (22/7/2024).
Dari tangan pelaku bernama Hidayat (49), polisi mengamankan barang bukti berupa berupa 2 bungkus sedang narkotika jenis ganja, 10 amp ganja, 3 buah plastik asoy, dan 1 unit handphone.
Baca Juga : Polsek Batunadua Tangkap Pelaku Narkoba Saat Transaksi
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Ismail Pane, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari warga tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja di lokasi tersebut.
Baca Juga : Polres Binjai Ringkus 3 Pelaku Narkoba, Sabu hingga Motor Diamankan dari Dua Lokasi
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan di tempat kejadian.
"Saat dilakukan penggerebekan, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah," kata Ismail.
Baca Juga : Temuan Ganja 6,8 Kg di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Warga Pertanyakan Fungsi CCTV
Namun, tindakan tersebut terlihat oleh personel yang melakukan penangkapan yang kemudian mencokok pelaku.
Baca Juga : Modus Bengkel Mobil, Tim Gabungan Grebek Gudang BBM Ilegal di Marelan
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus sedang narkotika jenis ganja, 10 amp ganja, 3 buah plastik asoy, dan 1 unit handphone.
"Saat ini, tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan," pungkas Ismail.
Baca Juga : Dikejar Hingga ke Riau, Polda Sumut Bekuk Residivis Curas yang Seret Bocah 9 Tahun di Marelan
(Cw5/Nusantaraterkini.co)
