Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Pengemudi Ojol Ditangkap Curi Motor di Masjid Al-Jihad Medan, Ini Pengakuannya

Reporter :  Junaidin Zai
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Muhammad Ihsan (30) ditahan di Polsek Medan Baru karena mencuri sepeda motor warga yang sedang salat di Masjid Al-Jihad, di Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, pada Selasa (22/10/2024).(Dok.Polsek Medan Baru)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, MEDAN - Seorang driver ojek online (ojol) bernama, Muhammad Ihsan (30) ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik seorang warga yang sedang Shalat di Masjid Al-Jihad, Jalan Abdullah Lubis, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Dian Simangunsong mengatakan korban, bernama Rizhana Raseuky (26), memarkirkan sepeda motornya di parkiran belakang masjid, sekitar pukul 14.20 WIB.

"“Korban lupa mencabut kunci sepeda motornya dari rumah kunci. Lalu, korban masuk ke masjid untuk shalat dan beristirahat sejenak. Sekitar pukul 16.39 WIB, saat korban mau pulang, dia melihat sepeda motornya sudah raib dari parkiran,” katanya kepada nusantaraterkini.co, melalui saluran telepon, pada Kamis (24/10/2024).

Baca Juga : Pengunjung Plaza Medan Fair Tewas Akibat Terjatuh dari Lantai Empat

Usai menyadari hal tersebut, korban segera melapor ke polisi.

Selanjutnya, penyidik kemudian memeriksa rekaman CCTV masjid dan mengidentifikasi pelaku.

Kemudian, pada Selasa (22/10/2024), sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku berhasi ditangkap di kediamannya, di Jalan Menteng II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Baca Juga : Diduga Dihipnotis Pria Tak Dikenal, Wanita 24 Tahun Tersadar di Kamar Hotel dan Kehilangan Barang

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku beraksi sendiri. Awalnya, dia duduk di sekitar masjid dan melihat kunci motor korban masih terpasang," jelasnya.

Kemudian, pelaku mengambil sepeda motor tersebut dan memarkirkannya di tempat kerjanya yang lama,” tambahnya.

Ketika ditangkap, pelaku terlihat ketakutan dan mengeklaim ingin mengembalikan sepeda motor korban. 

“Memang ini baru kali pertama dia mencuri. Motifnya hanya karena ada kesempatan saat itu,”ucapnya.

Meskipun pelaku mengaku ingin mengembalikan motor, Iptu Dian menegaskan bahwa pelaku tetap akan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Medan Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana.

(cw7/nusantaraterkini.co)