Nusantaraterkini.co, PALEMBANG — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mewajibkan pengurangan penggunaan kendaraan dinas jabatan. Seiring pemberlakuan Work From Home (WFH) mulai 10 April 2026, penggunaan kendaraan dinas tidak boleh lebih dari 50 persen.
Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumsel Nomor 800.1/12330/BKD.I/2026 yang menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, atau bersepeda guna menekan emisi gas buang.
Baca Juga : Pemko Medan Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya
Sekretaris Daerah Sumsel, Edward Candra, menjelaskan, kebijakan ini merupakan upaya nyata pemerintah dalam melakukan efisiensi sumber daya. Efisiensi dimaksud mulai dari penghematan bahan bakar fosil hingga biaya operasional kantor secara riil.
Baca Juga : Kemnaker Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas Kinerja
"Kebijakan ini sekaligus untuk membatasi atau mengurangi penggunaan kendaraan dinas jabatan. Disarankan agar menggunakan kendaraan listrik, transportasi umum, sepeda, dan alat transportasi lain yang tidak berbasis bahan bakar fosil," ujar Edward Candra, di Palembang, Rabu (8/4/2026).
Selain aspek transportasi, Edward menekankan bahwa transformasi budaya kerja ini menuntut akselerasi layanan digital. Sehingga, kata dia, efisiensi listrik dan air di kantor tidak mengganggu kualitas pelayanan publik.
Baca Juga : Jaga Stabilitas Harga, Bulog Sumsel Babel Optimalkan Penyaluran Beras SPHP
Namun demikian, sebutnya, unit pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office). Sementara rapat-rapat kedinasan diarahkan untuk dilaksanakan secara daring atau hybrid.
Baca Juga : Dua Orang Meninggal Saat Kecelakaan Beruntun di Bawah LRT Cinde Palembang
"Bagi pejabat tinggi madya dan pratama, pengawasan terhadap kinerja bawahan tetap dilakukan secara melekat melalui sistem Work From Anywhere," lanjutnya.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, tambahnya, berkomitmen untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan penghematan ini setiap dua bulan sekali. Hal ini untuk memastikan target kinerja tetap tercapai di tengah transisi budaya kerja hijau.
Baca Juga : Pastikan Taat Pajak, Pemprov Sumut Gelar Apel Kendaraan Dinas Selama Sepekan
"Ini juga untuk efisiensi sumber daya dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil," pungkasnya.
Baca Juga : Sekda Sumsel: 4.645 Kendaraan Dinas Tidak Beroperasi Selama Pemberlakuan WFH ASN
(Tia/Nusantaraterkini.co)
