Nusantaraterkini.co,MEDAN-Tim Satuan Tugas Penyelamatan Sumber Daya Alam Kehutanan (Satgas PKH) mengambil langkah tegas dengan menyegel area Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru dan memasang papan peringatan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan negara sesuai mandat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, yang memberikan landasan hukum bagi tim untuk merebut kembali kawasan hutan yang telah dikuasai atau dimanfaatkan secara melawan hukum.
Bencana alam banjir bandang dan tanah longsor yang melanda kawasan Aek Garoga pada hari Selasa, 25 November 2025, telah menarik perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia. Menanggapi situasi darurat ini, Tim Satgas PKH, yang dipimpin oleh Komandan Satgas PKH Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, segera turun ke lapangan pada hari Minggu (7/12/ 2025), untuk melakukan investigasi menyeluruh, termasuk di lokasi pembangunan PLTA Simarboru.
Baca Juga : Menteri LHK Hentikan Sementara Operasional Tiga Perusahaan Hulu DAS Batang Toru, Ini Tanggapan PT AR
Dalam penelusuran di lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran signifikan. Salah satunya adalah adanya lokasi bekas aktivitas pertambangan yang tidak direhabilitasi, menyebabkan terbukanya lahan tanpa pemulihan ekosistem. Kondisi ini secara drastis mengurangi stabilitas tanah, bahkan menciptakan alur sungai baru akibat limpasan air hujan yang berpotensi langsung mengarah ke area pemukiman warga di bawahnya.
Lebih lanjut, di sejumlah titik proyek energi tersebut, tampak jelas adanya jejak penebangan pepohonan yang masif untuk keperluan pembangunan PLTA. Aktivitas ini secara nyata telah menghilangkan kerapatan vegetasi alami di daerah tangkapan air, sebuah faktor pemicu utama kerentanan ekologis kawasan terhadap bencana hidrometeorologi.
(*/Nusantaraterkini.co)
