Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penjara Tak Cukup, DPR Desak Rampas Aset Pribadi Pelaku Investasi Syariah Bodong DSI

Reporter :  Luki Setiawan
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, melontarkan pernyataan keras terkait dugaan penipuan investasi berkedok syariah melalui platform Dana Syariah Indonesia (DSI), Jumat (16/1/2026).(foto:istimewa)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.coJAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, melontarkan pernyataan keras terkait dugaan penipuan investasi berkedok syariah melalui platform Dana Syariah Indonesia (DSI). Ia menegaskan, memenjarakan pelaku tidak ada artinya jika kerugian korban tidak dipulihkan secara maksimal.

Rano mendesak aparat penegak hukum mengejar dan merampas aset pribadi pelaku, dengan memanfaatkan ketentuan dalam KUHP baru yang memberi ruang lebih luas untuk pemulihan aset hasil kejahatan.

Baca Juga : Gawat! Lebih 5 Tahun Kasus Penipuan Investasi Rp 5 Miliar Belum Tuntas di Polda Kepri

“Percuma pelaku dipenjara kalau uang korban tidak kembali. Ini justru yang membuat penipuan berkedok investasi terus berulang. Fokus utama harus pengembalian kerugian korban, bukan sekadar vonis,” tegas Rano, Jumat (16/1/2026).

Menurut Rano, pola yang muncul dalam kasus Dana Syariah Indonesia menunjukkan indikasi penipuan yang sangat kuat. Mulai dari penghimpunan dana publik, penggunaan platform digital, hingga janji keuntungan tinggi yang tidak pernah terealisasi.

“Ini bukan sengketa perdata atau risiko bisnis. Ini jelas kejahatan keuangan berbasis digital dengan pola penipuan,” katanya lugas.

Ia juga mengecam keras penggunaan label ‘syariah’ dan simbol-simbol keagamaan dalam praktik investasi ilegal tersebut. Menurutnya, tindakan itu bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai nilai moral dan kepercayaan publik.

"Lebih parah lagi karena menggunakan nama syariah. Promosinya dibuka dengan kalimat religius seperti Bismillahirrahmanirrahim. Ini penipuan yang mengkapitalisasi iman masyarakat,” terang Rano.

Tak hanya aparat penegak hukum, Rano turut menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia mempertanyakan fungsi pengawasan lembaga tersebut yang dinilai sering kali baru bergerak setelah kasus viral dan korban berjatuhan.

"OJK harus menjelaskan di mana fungsi pengawasannya. Jangan sampai negara selalu datang terlambat setelah kerugian masyarakat membengkak,” tegas Legislator Dapil Banten III itu.

Rano mendesak PPATK dan Polri, khususnya Bareskrim, bekerja maksimal dan terintegrasi. PPATK diminta menelusuri aliran dana dan aset pribadi pelaku, sementara Polri harus menindaklanjutinya dengan langkah hukum yang tegas dan terukur.

PPATK petakan aliran uang, Bareskrim bergerak menindak. Kalau serius, aset bisa dikembalikan. Ini bukan hal mustahil,” tuturnya.

Ia mencontohkan sejumlah perkara besar sebelumnya yang berhasil memulihkan kerugian korban hingga triliunan rupiah.

“Ada kasus yang hampir seluruh kerugiannya, sekitar Rp1,8 triliun, berhasil dikembalikan. Jadi jangan bilang tidak bisa. Tinggal mau atau tidak,” pungkas Rano.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap delapan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara peer-to-peer lending Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam hasil pemeriksaan pengawasan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan, delapan pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk menempuh langkah penegakan hukum serta pengenaan sanksi administratif terhadap DSI.

“Intinya, kami menemukan adanya indikasi fraud atau tindak pidana. Oleh karena itu, pada tanggal 15 Oktober kami melaporkan masalah ini kepada Bareskrim.

Baca Juga : Bareskrim Polri Selamatkan Uang Negara Senilai Rp3,74 T dari TPPU

Sebelumnya, pada tanggal 13 Oktober, kami meminta bantuan kepada PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut, beberapa hari setelah kami selesai melakukan pemeriksaan di lapangan,” kata Agusman.

(Cw1/Nusantaraterkini.co)