Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penjelasan Lengkap Bupati Tapsel Gus Irawan terkait Sengketa Masyarakat dengan PT TPL

Reporter :  Suhut Gultom
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Suasana saat Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu rakor bersama Forkopimda plus, Kantor Pertanahan, PT TPL, BPHL II, BPKH Wil I. KPH VI, dan KNPH X serta Camat terkait. (Foto. Dok. Prokopim Tapsel)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co, TAPSEL - PT Toba Pulp Lestari (TPL) hadir di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), berdasarkan izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang diberikan Menteri Kehutanan RI, pada tahun 1992 dengan SK Nomor: 493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992".

Hal itu disampaikan Kasubag Prokopim Tapsel, Sontang Mulia Siregar kepada awak media melalui pesan whatsapp, Minggu (14/9/2025).

Dikatakannya, bahwa keberadaan PT TPL kini telah menyebabkan banyak konflik tanah dengan warga yang sering melakukan aksi unjuk rasa. Konflik inipun sudah berlangsung lama, dan tanpa ada penyelesaian.

Baca Juga : Bupati Tapsel Bertemu Menteri Bappenas, Ini Hal yang Dibahas

Disebutkannya, bahwa Bupati Tapsel, H Gus Irawan Pasaribu, sekitar tiga pekan lalu telah ada rapat koordinasi (rakor), di ruang rapat Kantor Bupati Tapsel terkait PT TPL dengan Forkopimda, Kantor Pertanahan (ATR/BPN), PT. TPL, BPHL II, BPKH Wil I, KPH VI dan KKPH X serta Camat terkait.

Dimana, 4.577 Hektare (Ha) dari izin konsesi TPL, sudah keluar dari Area Hutan Produksi menjadi Area Pennggunaan Lain (APL). Namun terkendala untuk dikelola dan diperjual belikan masyarakat, karena BPN enggan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan untuk memecah SHM saja pun BPN tidak berani.

"Hal ini sangat merugikan masyarakat Tapsel pemilik sah dari tanah di area APL itu, dan sangat merugikan bagi pengembangan dan pembangunan Tapsel, terutama di Kecamatan Angkola Timur dan Sipirok sebagai ibu kota kabupaten," sebutnya. 

Bupati H Gus Irawan melalui Prokopim Tapsel mengatakan, bahwa didorong oleh empati atas apa yang dirasakan masyarakat, dan tanggung jawab sebagai Bupati di Tapsel, Bupati berinisiatif untuk merumuskan penyelesaian masalah ini secara legal dan hasilnya permanen.

"Kita kumpulkan sebanyak mungkin informasi dan dokumen terkait, dan dipelajari secara mendalam, guna dijadikan 'senjata' manatau akan bertarung dengan sebuah korporasi besar, dengan izin resmi dari yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan RI. 

Dimana, semua informasi dan dokumentasi tersebut telah terkumpul dan didiskusikan dengan Forkopimda Tapsel, bersama pihat terkait lainnya pada rapat Selasa, 26 Agustus 2025. Kesimpulan rapatnya sudah banyak beredar, namun perlu sedikit diluruskan agar tidak ada kesalahan pemahaman.

Target saya, penyelesaiannya bersifat permanen, dengan memberi legalitas kepada rakyat atas kepemilikan tanahnya. Sehingga rakyat dapat menguasai dan mengusahai tanahnya dengan aman dan nyaman. Tidak dapat diganggu gugat siapapun", ujar Bupati H Gus Irawan. 

Diterangkannya, bahwa pada rapat kemarin itu, ada 2 kesimpulan yang dicapai. Pertama, terkait APL di dalam izin Konsesi TPL seluas 4.577 Ha, keluar dari izin dan tidak boleh digarap PT TPL. Sehingga BPN dapat melayani masyarakat dalam urusan pertanahan apakah itu penerbitan ataupun pemecahan surat SHM. 

Baca Juga : Pemerintah dan BMKT Sitinjak Tapsel Gelar Safari Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H

Kedua, Hutan Produksi yang sudah dikelola masyarakat untuk menghidupi keluarga, permukiman dan fasilitas Umum, diselesaikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sehingga nantinya masyarakat dapat memperoleh surat SHM atas tanah bagiannya.

Dan, walaupun didalam berita acara rapat disebutkan, tanah persawahan dan perladangan maksimum 2 Ha per KK, itu adalah berdasarkan kelaziman yang nantinya juga mempertimbangkan situasi riil di lapangan, dengan mempedomani ketentuan terkait TORA. Dalam program TORA tidak ada pembatasan demikian. 

Perlu diketahui bahwa Pemkab Tapsel telah menyiapkan dana di APBD Tapsel untuk kegiatan TORA. Karena sesuai aturan, ada kewajiban setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNPB ke Kas Negara. Saya rasa inilah keputusan terbaik sesuai dengan kewenangan yang ada pada Bupati. Juga seluruh peserta rapat termasuk TPL sepakat untuk APL ini adalah kewenangan daerah, masalahnya adalah hingga sekarang BPN masih ragu untuk pensertifikatan.

Termasuk juga soal luasan izin PT TPL di Tapsel yang seolah-olah bertambah 1.200-an Ha. Dari 13 ribuan menjadi 14 ribuan. Sesungguhnya tidak berobah. Sesuai addendum izin PT TPL terakhir tahun 2021, setelah di overlay dengan peta Kehutanan terbaru yaitu SK No: SK.6609/Menlhk-PKTL/KUH/PLH.2/10/2021 tanggal 02 Oktober 2021, luasnya tetap sama dan diketahui bahwa didalamnya terdapat 4.577 Ha yang sudah APL.

Perbedaan itu terjadi karena pada peta 2024 kurang memperhatikan batas administrasi kabupaten, sehingga 1.200 Ha itu keluar dari wilayah Tapsel. Tentu harus dikembalikan lagi ke Tapsel, kalau tidak Tapsel akan rugi. 

"Tapsel sudah kehilangan wilayah yang berbatasan dengan tiga Kabupaten tetangga sesuai peta BIG (Badan Informasi Geospasial) yang diberitakan pada September 2024 lalu, yakni seluas lebih 15 ribu Ha, dan harus dipertahankan. Siapa tahu kedepannya ada perubahan kebijakan dari Pusat, yang 1.200 an Ha hektar tersebut tetap masuk wilayah Tapsel. 

Saat rapat bersama Frokopimda, BPN dan TPL, untuk APL kita anggap sudah selesai clear and clean. Sehingga fokus berikutnya adalah Hutan Produksi. Segera dibentuk Satuan Tugas (Satgas) pendataan sebagai bahan untuk pengajuan TORA.

Namun, BPN Tapsel masih meminta petunjuk ke Kanwil BPN Sumut, dan sampai saat ini belum memberikan petunjuk. Saya sangat fokus untuk menyelesaikan hal ini bahkan sampai ke Pusat, hingga tuntas," terang Bupati H Gus Irawan. 

(sgm/nusantaraterkini.co)