Otomatis
Mode Gelap
Mode Terang

Penyebab Petugas KPPS di Tangerang Meninggal Dunia, Diduga Hipertensi

Editor :  Annisa
Reporter :  Redaksi
Bagikan:
WhatsApp Facebook X Instagram TikTok YouTube Telegram
WhatsApp LogoTemukan Nusantaraterkini.co di WhatsApp!!
Petugas KPPS. (Foto: Suara.com)
Ukuran Huruf
A A Sedang

Nusantaraterkini.co - Seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan meninggal dunia. Petugas itu sempat tak sadarkan diri saat proses penghitungan suara. Diduga penyebab ia meninggal karena kelelahan.

Kepala Puskesmas Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dr Salwah, membenarkan kabar meninggalnya petugas KPPS yang bernama Satriawan, berusia (44), seorang warga Pasar Kemis.

"Iya, betul. Ada petugas KPPS dilaporkan meninggal, dari informasi yang kami terima meninggal pada pukul 19.30 WIB," katanya dikutip dari Antara, Kamis, (15/2/2024).

Baca Juga : Petugas KPPS Meninggal saat Pemilu, KPU: Mereka Kelelahan

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Salwah mengatakan, petugas KPPS itu tidak sadarkan ketika proses penghitungan surat suara berlangsung. Kemudian, para petugas di lokasi langsung memberikan bantuan medis dengan membawanya ke klinik terdekat.

Namun, saat diperiksa petugas kesehatan, kondisinya kian menurun dan kritis. Kemudian dinyatakan meninggal dunia.

"Dari laporan, petugas KPPS ini awalnya pingsan, kemudian dibawa ke klinik terdekat. Dan begitu sampai dan diperiksa sudah meninggal," jelasnya.

Baca Juga : Mitos Politik: Mengapa Partai yang Terlempar dari DPR Sulit Kembali ke Senayan?

Dia menyampaikan bahwa Satriawan bertugas sebagai KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 86, Kelurahan Sindang Sari. Dari keterangan pihak keluarga, Satriawan memiliki riwayat hipertensi atau tekanan darah tinggi.

"Dari keterangan pihak keluarga memang dia ini memiliki darah tinggi, karena hasil pemeriksaan tensi tekanan darahnya itu sampai 140," ujarnya.

Mengenai penyebab pasti atas meninggalnya petugas KPPS itu, tim kesehatan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang akan melakukan penelitian lebih lanjut.

Baca Juga : Dukung Putusan MK, Dasco : Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Diakomodir di RUU Pemilu

(Ann/Nusantaraterkini.co)

Sumber: Antaranews.com