nusantaraterkini.co, MEDAN - Kejahatan penyelundupan satwa dilindungi dari Indonesia kembali mencoreng upaya konservasi keanekaragaman hayati nasional. Lembaga Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) mencatat sedikitnya lima kasus besar penyelundupan satwa dilindungi terjadi sepanjang tahun 2025, sebagian di antaranya melibatkan jaringan lintas negara dan warga Indonesia.
Kasus-kasus itu mencakup penyelundupan orangutan Sumatera ke Thailand, kelinci hutan langka ke India, hingga 7 ton bagian tubuh satwa liar yang ditemukan di Vietnam pada awal Oktober 2025.
Temuan tersebut, menurut JARI, menegaskan bahwa Indonesia masih menjadi pusat utama perdagangan satwa liar ilegal di Asia Tenggara.
Baca Juga : AFF U19 2026: Kick Off 16.00 WIB, Susunan Pemain Resmi Myanmar vs Vietnam
“Pemerintah perlu membentuk satgas pemberantasan kejahatan satwa liar secara terintegrasi dengan memanfaatkan sumber daya yang kita punya. Kejahatan ini sudah seharusnya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa agar penanganannya juga lebih modern,” ujar Direktur Eksekutif JARI, Nanda Nababan, dalam keterangan tertulis yang diterima Nusantaraterkini.co, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan catatan JARI, awal tahun menjadi periode paling mencolok. Pada Januari dan Mei 2025, lima ekor orangutan Sumatera (Pongo abelii) dilaporkan diselundupkan ke Thailand melalui jalur laut.
Kasus serupa terulang pada Juni 2025, ketika seekor kelinci hutan Sumatera (Nesolagus netscheri) salah satu mamalia paling langka di dunia ditemukan di India setelah diselundupkan melalui Thailand.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Makan Bergizi Gratis, Pakar Desak Kejagung Gandeng PPATK Usut Aliran Dana
Namun, kasus terbesar terjadi pada Minggu, 5 Oktober 2025, ketika otoritas perbatasan di Provinsi Vinh Long, Vietnam, mengamankan dua kapal yang membawa sekitar 7 ton bagian tubuh satwa liar yang diduga berasal dari Indonesia.
Muatan tersebut antara lain terdiri atas 4,2 ton sisik trenggiling, 44,8 kilogram sisik ular, 1 ton daging kering, 1,6 ton sisik hiu, 17,5 kilogram cangkang siput, 36 kilogram tulang satwa, 101,5 kilogram kulit satwa, 39 paruh rangkong gading, dan 210 taring beruang.
Menurut JARI, temuan di Vietnam memperlihatkan pola perdagangan yang terorganisir secara internasional.
Satwa liar dan bagian tubuhnya diselundupkan melalui jalur laut, menjadikan Thailand, Malaysia, dan Vietnam sebagai titik transit sebelum dikirim ke pasar global seperti India dan Amerika Serikat.
“Tak bisa dipungkiri, Indonesia menjadi pusat utama pusaran kejahatan penyelundupan dan perdagangan satwa liar ke berbagai negara di Asia Tenggara, India, dan lebih jauh lagi ke Amerika,” kata Nanda.
JARI menduga jaringan tersebut melibatkan beberapa warga negara Indonesia berinisial YDP, RH, MD, dan SY, yang berperan dalam rantai distribusi satwa dari Indonesia ke Thailand dan Vietnam.
“Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengungkap keseluruhan jaringan penyelundup satwa liar, khususnya penyelundupan orangutan ke Thailand dan bagian-bagian satwa yang dikirim ke Vietnam,” ujar Nanda menegaskan.
Melihat maraknya kasus penyelundupan satwa, JARI mendesak pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) pemberantasan kejahatan satwa liar yang bekerja secara terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.
Nanda menilai, kejahatan terhadap satwa liar seharusnya dikategorikan sebagai 'extraordinary crime' atau kejahatan luar biasa, sejajar dengan korupsi dan terorisme.
Sebab, dampaknya tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga mengancam kelestarian satwa endemik seperti orangutan Sumatera, trenggiling, dan rangkong gading. Selain penegakan hukum, JARI juga menekankan pentingnya pencegahan di jalur-jalur rawan penyelundupan.
“Meningkatkan patroli intensif di jalur laut menuju Malaysia dan Thailand dinilai efektif menekan laju penyelundupan satwa liar,” katanya.
Ia menambahkan, koordinasi antara penegak hukum, karantina, dan bea cukai perlu diperkuat agar setiap pengiriman hewan atau bagian tubuh satwa dari pelabuhan Indonesia mendapat pemeriksaan lebih ketat.
Penyelundupan satwa liar, menurut JARI, bukan sekadar kejahatan ekonomi. Ia mencerminkan krisis etika ekologis yang melemahkan citra Indonesia di dunia internasional sebagai negara megabiodiversitas.
Jika tidak ditangani serius, Nanda mengingatkan, kejahatan ini berpotensi menghapus identitas ekologis Nusantara rumah bagi lebih dari 17 persen spesies satwa dunia dari peta konservasi global.
(Cw7/Nusantaraterkini.co)
