Nusantaraterkini.co, MADINA - Tim Gabungan Sat Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan 12 unit ekskavator dari aksi penyergapan di tambang ilegal yang ada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (2/3/2026) pagi.
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka mengatakan, penggerebekan ini dilakukan, atas dasar perintah langsung Kapolri melalui Kapolda Sumut serta arahan dari Dankor Brimob tentang adanya video viral tambang liar di area antara Kabupaten Madina dan Tapanuli Selatan (Tapsel).
Baca Juga : Kinerja Satreskrim Polres Binjai Disorot, Penangan Kasus Penganiayaan Oknum Polisi Diduga Ada Kejanggalan
Eka menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan tracking dan maping hingga 12 jam lebih dilakukan dengan berjalan kaki.
Baca Juga : Ops Antik Toba 2026: Polres Padangsidimpuan Tangkap 16 Tersangka Narkoba
"Sementara tim pendobrak menaiki roda dua kurang lebih 3,5 jam karena mobil nggak bisa (melintas), kecuali yang spek off road," ungkapnya kepada wartawan.
Hasilnya, jelas dia, sebanyak 12 unit alat berat ekskavator berhasil diamankan beserta beberapa orang tersangka.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Aksi Tawuran Dini Hari di Medan Tembung, Empat Pemuda Diamankan
"Mereka (tersangka) mungkin memiliki perannya masing-masing. Tapi bukan kami, nanti yang dalami Ditreskrimsus Polda Sumut," jelasnya.
Baca Juga : KRYD Gabungan Polrestabes Medan Sisir Wilayah Pancur Batu hingga Kutalimbaru
Eka mengakui, pada penyergapan yang dilakukan itu, informasi kemungkinan sudah bocor. Sebab, saat didatangi, orang yang berada di lokasi berhamburan melarikan diri, sehingga harus dilakukan pengejaran.
"Mereka bubar berhamburan ke seberang Madina, namun kami kejar, makanya kita berhasil mengamankan 10 di seberang dari total 12 ekskavator," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Senin (2/3/2026) pagi.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Ditreskrimsus bersama Sat Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.
Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan.
Meski demikian, situasi dapat dikendalikan dan dua ekskavator tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Lokasi yang diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Madina. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator yang beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.
Pengamanan dua ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
(Tim/nusantaraterkini.co)
