Nusantaraterkini.co, BINJAI - Daerah Pemilihan (Dapil) I Kecamatan Binjai Kota dengan perebutan empat kursi, berjalan panas.
Ketua DPRD Binjai periode 2019-2024, Noor Sri Syah Alam Putra atau yang akrab disapa Haji Kires ini, terancam tak dapat kursi pada pileg 2024 ini.
Namun, Ketua DPD Partai Golkar Kota Binjai ini menepisnya.
Baca Juga : 52 Orang Tewas dalam Sebuah Serangan Kelompok: Diduga Perebutan Lahan
"Lagi bertarung dengan PAN, soalnya beda tipis (suara)," ujar Kires, Rabu (21/2/2024).
Lanjut Kires, ia tidak menjelaskan berapa suara PAN dan Partai Golkar yang diraih dalam pileg 2024 ini. Namun dia mengklaim, perbedaannya hanya belasan suara.
"Belasan (perbedaan suara PAN dan Partai Golkar). Makanya kita coba buka kotak suara, karena ada info penggelembungan suara dan pembatalan kertas suara," ujar Kires.
Baca Juga : Eka Widodo: Putusan MK Soal Kuota Caleg Perempuan Perkuat Demokrasi
Informasi dirangkum, adapun partai yang berhak mengisi kursi Dapil I Binjai Kota yakni, Nasdem, Demokrat, PDI-Perjuangan dan PAN. Kemudian Dapil II Binjai Barat yakni, Demokrat, Golkar, Gerindra, PDI-Perjuangan, Nasdem dan PKS.
Dapil III Binjai Utara PKS, Golkar dan Demokrat masing-masing meraih 2 kursi. Sementara PDI-Perjuangan, PAN, Nasdem dan Gerindra meraih 1 kursi.
Kemudian Dapil IV Binjai Timur, Golkar meraih 2 kursi dan sisanya masing-masing 1 kursi yakni, Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, PDI-Perjuangan dan Nasdem.
Baca Juga : Anis Byarwati: Putusan MK soal Kuota 30 Persen Perempuan Perkuat Partisipasi Politik
Terakhir Dapil V Binjai Selatan masing-masing 1 kursi yakni Demokrat, Golkar, PPP, Gerindra, Nasdem, PDI-Perjuangan dan Hanura. Namun demikian, ini masih prediksi sementara.
Hasilnya tetap KPU Binjai yang mengumumkan. Saat ini, prosesnya masih dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan.
Dapil untuk pileg 2024 di Kota Binjai bertambah, dari empat menjadi lima. Bukan jumlah dapil saja yang bertambah, juga Anggota DPRD Kota Binjai, dari 30 orang menjadi 35 orang.
Baca Juga : Wagub Sumut: HUT ke-154 Binjai Momentum Perkuat Optimisme dan Kemajuan Daerah
Penambahan jumlah dapil ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Dapil 1 yang selama ini meliputi Kecamatan Binjai Kota dan Binjai Barat, kini dipecah menjadi dua dapil. Dengan begitu, untuk pileg 2024, satu dapil terdiri dari satu kecamatan.
Adapun alokasi kursinya, Dapil 1 meliputi Kecamatan Binjai Kota dengan alokasi 4 kursi, Dapil 2 meliputi Kecamatan Binjai Barat dengan alokasi 6 kursi, Dapil 3 meliputi Kecamatan Binjai Utara dengan 10 kursi, Dapil 4 meliputi Kecamatan Binjai Timur dengan 8 kursi, dan Dapil 5 meliputi Kecamatan Binjai Selatan dengan 7 kursi. (rsy/nusantaraterkini.co)
Baca Juga : Begal Kian Brutal di Binjai, Politisi PAN Fithri Mutiara Harahap Desak Polres Binjai Bertindak Tegas
